Terlilit utang pinjol, mahasiswa PTS di Sleman curi laptop

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 15:15 WIB
Pelaku saat digelandang ke Polsek Gamping  (Foto: Samento Sihono)
Pelaku saat digelandang ke Polsek Gamping (Foto: Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Terlilit utang pinjaman online (Pinjol), seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Sleman, nekat mencuri laptop di kontrakan kawasan Gamping, belum lama ini.

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Gamping. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku MRH (19) asal NTB sudah tiga kali beraksi," kata Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo SH, didampingi Panit Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto, Rabu (19/11/2025).

Pencurian itu terjadi pada 23 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.Saat itu korban SD, mahasiswa asal Sumatera Selatan, berangkat kuliah setelah mengunci pintu dan menutup jendela kontrakannya.

Baca Juga: Festival Anggrek Vanda Tricolor 2025 Diselenggarakan Selama Enam Hari, Berikut Agenda Kegiatannya

"Sebelum berangkat kuliah, korban menaruh laptop di atas meja. Saat itu, kondisi kontrakan kosong," tandasnya.

Saat kembali dari kuliah, korban mendapati laptop yang diletakkan di meja sudah hilang. Korban berusaha mencari tapi tak juga ditemukan, korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Gamping.

Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya, Polsek Gamping menangkap MRH (29/10) di daerah Kasihan, Bantul.

Pelaku mencuri sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Pencurian pertama dilakukan 21 Agustus 2025, mencuri laptop, kedua 26 September 2025 mencuri handphone, dan terakhir 23 Oktober 2025 kembali mencuri laptop.

Baca Juga: Prinsip pembagian kuota haji 2026 usung prinsip adil dan proporsional

"Barang-barang curian itu sebagian telah digadaikan. Handphone hasil curian digadaikan senilai Rp 5 juta," tandasnya.

Dwiyanto menambahkan, pelaku dan korban saling mengenal karena pernah tinggal satu kos. Motif pencurian dilakukan untuk membayar utang lebih dari Rp 5 juta yang sebagian bersumber dari pinjaman online.

"Pelaku ini mempunyai hutang banyak, diberbagai tempat, lebih dari Rp 5 juta. Sebagian juga pinjol," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X