solo

Tunggu Penetapan Pemerintah, Disperinaker Sukoharjo Berharap Pengusaha dan Buruh Menerima UMK 2026

Minggu, 16 November 2025 | 13:30 WIB
ilustrasi uang (dok harianmerapi.com)

"Sebelum dilakukan penetapan buruh sering melakukan usulan dan memang pada pelaksanaanya regulasi pemerintah yang dijalankan. Seperti tahun 2025 ini saja UMK hanya naik 6,5 persen dibanding tahun 2024 padahal kami usulkan berdasarkan survei KHL diatas 8-10 persen saat itu," lanjutnya.

Sukarno menjelaskan, UMK tahun 2025 ditetapkan Gubernur Jawa Tengah dan diumumkan pada 18 Desember 2024 lalu.

Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024. Dalam penetapan tersebut ditetapkan UMK tahun 2025 Kabupaten Sukoharjo sebesar sebesar Rp 2.359.488.

Angka UMK tahun 2025 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah tersebut sesuai dengan usulan Pemkab Sukoharjo. UMK tahun 2025 tersebut mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding tahun 2024.

Baca Juga: Sukoharjo Fashion and Food Festival 2025 Resmi Dibuka untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Angka tersebut ditetapkan daerah setelah melakukan pembahasan bersama dewan pengupahan dan telah diajukan ke Bupati Sukoharjo. Usulan upah tersebut mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. *

Halaman:

Tags

Terkini