solo

Dalam Sidang Pra Peradilan Kasus Tipikor Masjid Agung Madaniyah Karanganyar Gugatan Ditolak Sebagian, Proses Hukum Berlanjut

Jumat, 14 November 2025 | 21:20 WIB
Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. (Abdul Alim )

Juliyatmono diduga memiliki peran sejak awal proses lelang proyek Masjid Agung Madaniyah.

Mantan bupati Karanganyar itu berupaya mengarahkan agar pemenang lelang jatuh kepada kontraktor yang sudah dikenalnya.

Majelis Hakim dalam argumen penolakannya menegaskan bahwa syarat pengajuan praperadilan tidak terpenuhi, sebab proses persidangan perkara pokok masih berjalan dan belum ada surat penghentian perkara.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, memberikan klarifikasi mengenai gugatan yang diajukan oleh LP3HI.

Baca Juga: Apakah putusan soal jabatan sipil Polri langsung berlaku?

Hartanto menjelaskan bahwa putusan hakim untuk menolak gugatan ini didasarkan pada kenyataan bahwa Kejaksaan belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus tersebut.

"Gugatan pra peradilan ini diajukan terlalu dini, karena kami belum mengeluarkan sprindik dan belum ada penghentian penyidikan," jelas Hartanto.

Meskipun gugatan pra peradilan ditolak, Hartanto menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah akan tetap berlanjut.

Baca Juga: Ada indikasi, perekrutan jaringan terorisme lewat game online, begini langkah BNPT

"Kami tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini. Apa yang tertuang dalam surat dakwaan akan dibawa ke persidangan, dan setiap pihak yang terbukti bersalah akan diadili," ujarnya. (Lim)

Halaman:

Tags

Terkini