HARIAN MERAPI - Direktorat Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menggandeng ratusan pengemudi ojek online untuk memperkuat gerakan pencegahan penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi.
Selain mengikuti pembinaan pelopor keselamatan berlalu lintas, sebanyak 200 pengemudi ojek daring juga melakukan deklarasi antiknalpot brong dan antibalap liar di Aula Samsat Yogyakarta, Rabu (12/11).
"Kami berharap minimal rekan-rekan driver ojek online ini kendaraannya tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar," ujar Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda DIY AKBP Widya Mustikaningrum yang dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan pelanggaran lalu lintas di DIY saat ini masih cukup tinggi, terutama karena penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan maraknya balap liar di sejumlah titik jalan.
Dua jenis pelanggaran itu saling berkaitan karena sebagian besar pelaku balap liar menggunakan kendaraan berknalpot tidak standar, bahkan ada yang berkendara di bawah pengaruh minuman keras.
Berdasarkan data Ditlantas Polda DIY, sejak Januari hingga Oktober 2025, penegakan hukum terhadap pengendara yang menggunakan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis mencapai 21.806 pelanggar. Sedangkan terhadap pelaku balap liar tercatat 10.017 pelanggar.
Baca Juga: Dua Terduga Pencuri Diamankan Polres Temanggung, Sempat Diamuk Massa
Menurut Widya, angka tersebut menjadi peringatan bahwa pelanggaran lalu lintas berbasis modifikasi kendaraan masih marak di masyarakat.
Ia mengatakan upaya pencegahan terus dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada berbagai kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa, dan komunitas masyarakat.
Pembinaan yang melibatkan pengemudi ojek daring merupakan bagian dari langkah preventif agar kesadaran tertib berlalu lintas tumbuh dari kelompok yang sehari-hari berada di jalan raya.
Baca Juga: Kerugian Negara Rp 600 Juta, Kejari Sukoharjo Tetapkan IYT Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT PNM
"Upaya preventif seperti pembinaan hari ini, kami lakukan untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," katanya.
Selain pendekatan edukatif, Ditlantas Polda DIY juga melakukan patroli di titik dan waktu rawan terjadinya balap liar. Penegakan hukum tetap menjadi langkah terakhir apabila imbauan dan pembinaan tidak diindahkan.
Widya berharap masyarakat memahami bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi maupun kegiatan balap liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain.