HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah pembayaran pesangon dan hal lainnya terhadap eks karyawan PT Sritex kepada pihak Kurator.
Pemkab Sukoharjo berharap permasalahan segera diselesaikan dan tidak berpengaruh pada iklim investasi di daerah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Selasa (11/11) mengatakan, Disperinaker Sukoharjo mempersilahkan eks karyawan PT Sritex menyampaikan aspirasi menuntut pembayaran pesangon. Termasuk aksi damai turun ke jalan melakukan orasi.
"Pemkab Sukoharjo termasuk DPRD Sukoharjo sepenuhnya sudah membantu memfasilitasi penyelesaian masalah eks karyawan PT Sritex. Tapi itu kewenangan Kurator untuk membayar pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR) dan hak lainnya. Jadi Pemkab Sukoharjo menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah kepada pihak Kurator," ujarnya.
Baca Juga: KPK selidiki dugaan korupsi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), siapa yang terlibat ?
Disperinaker Sukoharjo dalam hal ini sudah mempertemukan eks karyawan PT Sritex melalui pihak kuasa hukum dengan kurator. Namun belum ada titik temu kapan kepastian pembayaran pesangon, THR dan lainnya akan diberikan.
"Sudah kami fasilitasi pertemuan tapi memang belum ada kepastian kapan pesangon dibayarkan. Pihak kurator menyatakan menunggu proses lelang aset eks PT Sritex selesai dulu," lanjutnya.
Sumarno menegaskan, Pemkab Sukoharjo mendesak agar permasalahan eks karyawan PT Sritex segera selesai. Sebab pesangon, THR dan lainnya sudah menjadi hak eks karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Februari 2025 lalu.
"Pemkab Sukoharjo berharap permasalahan segera diselesaikan dan tidak berpengaruh pada iklim investasi di daerah," lanjutnya.
Total ada 8.475 orang karyawan eks PT Sritex yang mengadukan masalah tersebut ke Pemkab dan DPRD Sukoharjo. Upaya telah dilakukan salah satunya dengan menggelar fasilitasi pertemuan melibatkan Kurator.
"Pemkab dan DPRD Sukoharjo sudah meminta petunjuk ke pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan terkait masalah eks karyawan PT Sritex sekarang menjadi kewenangan Kurator. Kami fasilitasi pertemuan ini melibatkan semua pihak ada serikat pekerja, kuasa hukum eks karyawan PT Sritex dan Kurator. Hasil pertemuan ini nanti disampaikan langsung ke eks karyawan PT Sritex. Namun demikian hingga pertemuan selesai belum ada kejelasan kapan hak eks karyawan PT Sritex akan dibayar karena masih menunggu pihak Kurator menyelesaikan proses lelang aset," lanjutnya.
Sumarno menjelaskan, permasalahan PT Sritex muncul dimulai pada 4 Juni 2024 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo melakukan audiensi dengan manajemen PT Sritex dan Satwasker wilayah Surakarta untuk membahas isu-isu terkait kondisi PT Sritex yang mengalami penurunan kondisi. Pada 21 Oktober 2024 PT Sritex dinyatakan pailit oleh Keputusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Selanjutnya 25 Oktober 2024 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak menajemen PT Sritex mengenai keputusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Baca Juga: Israel masih batasi bantuan kemanusiaan masuk Gaza, begini reaksi PBB