Tunggu lelang aset, Pemkab Sukoharjo minta kurator selesaikan pembayaran pesangon eks karyawan PT Sritex

photo author
- Selasa, 11 November 2025 | 13:45 WIB
Eks karyawan PT Sritex melakukan aksi damai menuntut pembayaran pesangon dan THR.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Eks karyawan PT Sritex melakukan aksi damai menuntut pembayaran pesangon dan THR. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

Pada 28 Oktober 2024 mendampingi kunjungan Wamenaker untuk memberikan semangat kepada jajaran manajemen dan pekerjaan Sritex Group dan memastikan pemerintah hadir dalam penyelesaian permasalahan pailit di Sritex Group.

Tanggal 30 Desember 2024 pertemuan dipimpin oleh Kadisnakertrans Provinsi Jawa Tengah dan Kadisnakertrans Sukoharjo dengan empat perusahaan PT Attin Sigaret sektor rokok jumlah lowongan 2.500, PT Sami Surya sektor plastik jumlah lowongan 140, PT Liebra Permana sektor garmen jumlah lowongan 1.800 dan PT Dan Liris sektor garmen jumlah lowongan 300.

Keempat perusahaan tersebut bersedia menerima pekerjaan eks Sritex bahkan untuk persyaratan ukur yang biasa maksimal 35 tahun dapat menerima dengan umur sampai 40-45 tahun. Kemudian 9-21 Desember 2204 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo mengadakan Pos lowongan kerja di BLK Sukoharjo untuk memudahkan karyawan eks PT Sritex dalam mencari lowongan kerja.

"Puncaknya 26 Februari 2025 PT Sritex melakukan PHK kepada 8.475 karyawan dan
1 Maret 2025 PT Sritex resmi berhenti beroperasi," lanjutnya.

Pada 3 Maret 2025 dilaksanakan rapat koordinasi secara daring dipimpin asisten pemerintahan Sekda Provinsi Jawa Tengah dihadiri kurator, Kadisnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Kadisperindag Provinsi Jawa Tengah, Kadisnakertrans Sukoharjo, Kadisnakertrans Boyolali, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Solo, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Klaten, koordinator buruh Sritex, Ketua SPN Jateng dengan lowongan pekerjaan sebanyak 22.392 dengan 44 perusahaan.

Baca Juga: Dandim 0729/Bantul pimpin upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan 2025, ini pesannya

Sumarno mengatakan pada 5-6 Maret 2025 dilaksanakan pencairan JHT kepada karyawan PT Sritex yang didampingi oleh BPJS Ketenagakerjaan cabang Surakarta. 24 Maret 2025 dilakukan bantuan beras 5 kg kepada 3.858 karyawan eks PT Sritex dari Bupati Sukoharjo yang bekerjasama dengan Baznas Sukoharjo serta diadakan gerakan pangan murah

Pada 8 Juli 2025 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo bersurat dengan PT Industri Textile Makmur (ITM) untuk mengetahui kejelasan terhadap kontrak kerja kepada karyawan eks PT Sritex. 10-11 Juli 2025 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo melakukan job fair di gedung pusat promosi potensi daerah GPPPD Sukoharjo dengan mengundang 40 perusahan dengan total loker sebanyak 22.859.

Sekitar Agustus 2025 dari PT ITM memberikan jawaban bahwasannya dari mereka masih mengkaji ulang untuk kelanjutan penyewaan gedung dan alat di PT Sritex. Pada 23 September 2025 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo bersurat kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memohon arahan untuk tindak lanjut terhadap kasus PT Sritex dan sampai sekarang belum ada jawabannya.

Kemudian 24 September 2025 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo menyiapkan lowongan perjan sebanyak 5.747 untuk karyawan eks PT Sritex yang informasinya disebarkan melalui SPSI PT Sritex.

Baca Juga: Begini cara komprehensif untuk mencegah pneumonia pada anak

Sumarno mengatakan pada 27-28 Oktober 2025 Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja Sukoharjo melakukan kunjungan ke Kementerian RI dalam rangka koordinasi tindak lanjut penanganan karyawan eks PT Sritex khususnya dalam hal penempatan kerja, pelatihan keterampilan serta pengembangan program kewirausahaan

"3 November 2025 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo melakukan pendataan eks karyawan PT Sritex yang telah bekerja di perusahaan perusahaan di wilayah Sukoharjo menggunakan google form yang disebarkan di forum HRD Sukoharjo," lanjutnya.

Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo Danur Sri Wardhana mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah mendata warga Kabupaten Sukoharjo terdampak PHK PT Sritex dengan menyiapkan lowongan kerja. Disisi lain, DPRD Sukoharjo juga sudah membantu memfasilitasi penyelesaian masalah eks karyawan PT Sritex dalam beberapa kali rapat.

"Komisi IV DPRD Sukoharjo dan Disperinaker Sukoharjo sudah melakukan komunikasi ke kementerian dan ada jawaban jelas bahwa wewenang di eks karyawan PT Sritex sekarang adalah Kurator. Kurator silahkan menyampaikan biar jelas dan tidak mengambang. Karena banyak pertanyaan dan pengaduan dari karyawan eks PT Sritex," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X