Perwakilan Tim Kurator Denny Ardiansyah, mengatakan, Kurator sejak Juli 2025 lalu secara maraton sudah mendaftarkan aset eks PT Sritex ke KPKNL Solo dan Semarang. Tetapi keputusan tanggal pelaksanaan lelang menjadi kewenangan KPKNL.
Kurator sekitar satu Minggu lalu juga sudah bersurat ke KPKNL mempertanyakan segera diputuskan tanggal lelang. Namun demikian, Kurator tetap belum mendapat jawaban kepastian tanggal lelang.
"Proses lelang aset eks PT Sritex terhambat karena ada urusan perkara pidana yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. KPKNL harus memastikan dulu aset lelang masuk barang yang disita Kejagung RI atau tidak.
"Kalau eks karyawan PT Sritex menuntut Kurator segera menyelesaikan pembayaran hak pesangon. Maka Kurator sudah berusaha memproses lelang dan sekarang tergantung KPKNL saja tinggal memastikan tanggal lelang. Tentunya dalam hal ini penyelesaian masalah sekarang ditangan KPKNL," ujarnya. (*)