Gas hasil oplosan ini kemudian dijual ke konsumen besar seperti rumah makan, restoran, dan peternakan ayam di wilayah Jawa Tengah. Pelaku meraup keuntungan besar dari selisih harga antara elpiji bersubsidi dan non-subsidi.
Dari hasil penggerebekan, penyidik mengamankan tiga tersangka masing-masing R selaku koordinator lapangan sekaligus pengatur kegiatan. T selaku pengatur bahan baku dan pencatat keuangan dan A selaku eksekutor alias “dokter” yang melakukan penyuntikan gas.
Tersangka R mengaku ditunjuk oleh seseorang berinisial M yang merupakan pemodal dan pemilik gudang. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berjalan selama sekitar satu tahun, dengan penggunaan hingga 1.000 tabung elpiji 3 kg setiap hari.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.697 tabung gas 3 kilogram, 307 tabung gas 12 kilogram, 91 tabung gas 5,5 kilogram dan 14 tabung gas 50 kilogram, 50 selang regulator modifikasi dan segel palsu, serta 5 unit mobil pick up berbagai merek.
Baca Juga: Jonatan Christie Juara Hylo Open 2025, Taklukkan Magnus Johannesen dalam Waktu 45 Menit
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT), Taufiq Kurniawan, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat kepolisian.
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlangsung. Kasus ini jelas merugikan. Kami mengapresiasi Bareskrim Polri dan mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap segel palsu. Segel resmi bila di-scan akan menampilkan informasi produk, jika tidak, dipastikan palsu,” tegasnya.
Taufiq menambahkan, kasus ini merupakan yang kedua di wilayah Jawa Tengah dan DIY dalam tahun ini, menandakan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap distribusi elpiji bersubsidi. *