Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: 2026 Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 20:40 WIB
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, ungkap rencana pembelian gas LPG di tahun 2026 harus menggunakan NIK.  (Pertamina Patra Niaga)
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, ungkap rencana pembelian gas LPG di tahun 2026 harus menggunakan NIK. (Pertamina Patra Niaga)

HARIAN MERAPI - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bakal ada aturan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram (kg).

Bahlil menyebut bahwa mulai tahun 2026, masyarakat bisa membeli gas LPG 3 kg berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kebijakan tersebut, menurut Bahlil adalah untuk mengantisipasi distribusi gas LPG 3 kg tidak sesuai dengan target sasaran yang berhak.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Sukoharjo Amankan Dua Pemuda Pengguna Sabu di Mojolaban

Dengan menggunakan data NIK, diharapkan masyarakat dengan ekonomi menengah atas tidak menggunakan gas LPG 3 kg lagi di tahun 2026.

Kondisi ekonomi masyarakat yang berhak membeli gas LPG 3 kg dengan NIK ini nantinya akan berdasar pada data tunggal yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Tahun depan iya (pakai NIK), jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujar Bahlil kepada awak media di Istana Negara pada Senin petang, 25 Agustus 2025.

Baca Juga: Perkuat Ekonomi di Level Grassroot, BRI Salurkan Pembiayaan Kepada UMKM Senilai Rp1.137,84 Triliun

Untuk regulasi pembelian, Ketum Partai Golkar ini mengungkapkan sedang digodok untuk bisa diterapkan.

“Teknisnya lagi diatur,” imbuhnya.

Selain gas LPG 3 kg, pemerintah saat ini sedang memperketat penyaluran BBM bersubsidi.

Baca Juga: Polsek Kalasan Sleman Amankan Pria Asal Lampung Tengah Karena Terlibat Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Pasalnya, baik gas maupun BBM bersubsidi sekarang ini dianggap masih banyak yang meleset dari target yang berhak untuk menerima bantuan. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X