HARIAN MERAPI - Tiga orang warga Nanggulan, Kulonprogo berinisial JS (46), PS (48) dan EA (39) warga Nanggulan, Kulonprogo, diringkus Polda DIY. Alasannya, pelaku pengoplosan LPG bersubsidi.
Dalam menjalankan aksi pengoplosan LPG bersubsidi, pelaku mempunyai peran masing-masing diantaranya JS merupakan pemilik usaha, sedangkan PS dan EA selaku karyawan.
Terhadap ketiga pelaku pengoplosan LPG bersibsidi saat ini telah dilakukan penahanan.
Baca Juga: Damkar Karanganyar 71 Kali Evakuasi Ular, Paling Banyak Jenis Koros
Kasubdit IV, AKBP Haris Munandar Hasyim mengatakan, terungkapnya kasus pengoplosan LPG bersubsidi ini berawal dari informasi masyarakat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Nanggulan Kulonprogo.
"Pelaku kita amankan pada 15 April 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, saat sedang memindahkan isi LPG bersubsidi 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg," kata AKBP Munandar, Rabu (23/4).
Dari hasil pendalaman, proses dilakukan dengan dua metode, yakni menggunakan pemanas air dan tekanan udara dari kompresor.
Baca Juga: Polres Boyolali Tangkap Penjual Bakso dan Mie Ayam yang Nyambi Jualan Pil Koplo
LPG bersubsidi 3 kg yang digunakan berasal dari 6 pangkalan di Nanggulan yang dikelola oleh JS.
Dalam sehari, pelaku bisa memindahkan isi LPG bersubsidi sebanyak 25-30 tabung, kemudian dijual dengan harga Rp80 ribu-Rp 90 ribu dalam tabung LPG 5,5 kg.
LPG ukuran 12 kg dijual sebesar Rp188 ribu hingga Rp195 ribu.
Baca Juga: Usut dana hibah Pokmas Jatim, KPK akan panggil La Nyalla Mahmud Mattalitti
"Keuntungan kotor dari penjualan 1 buah tabung LPG 5,5 kg sekitar Rp30 ribu dan 12 dihargai senilai Rp70 ribu," katanya.