Pengoplosan Merugikan Masyarakat, Diskopumdag Sukoharjo Minta Pengawasan Distribusi Elpiji 3 Kilogram Diperketat

photo author
- Senin, 3 November 2025 | 17:35 WIB
Ilustrasi. Potret gas elpiji seberat 3 kilogram (kg).  (X.com/@begnaumwsg)
Ilustrasi. Potret gas elpiji seberat 3 kilogram (kg). (X.com/@begnaumwsg)

Total penyaluran gas bersubsidi tahun 2024 sebanyak 36.345.98 MT atau 12.115.327 tabung atau overload sekitar 1,2 juta tabung selama setahun.

Pemkab Sukoharjo sebelumnya mengajukan angka kuota elpiji 3 kilogram tahun 2025 sebanyak 13.344.420 tabung berdasarkan hasil perhitungan dan kajian. Hal itu melihat dari kenaikan realisasi penyaluran dibandingkan kuota gas bersubsidi yang didapat daerah dari pusat tahun 2024 lalu.

"Jadi tahun 2024 lalu ada kenaikan sekitar 1,2 juta tabung atau overload realisasi penyaluran dibandingkan kuota yang didapat. Berdasarkan kuota tahun 2024 sebanyak 11.971.666 tabung dan realisasi penyaluran 12.115.327 tabung. Sedangkan kuota tahun 2025 sebanyak 13.344.420 tabung," lanjutnya.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi menjadi gas non-subsidi di Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Terlibat curat, residivis di Sukoharjo diamankan, begini kronologinya

Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka diamankan, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,4 miliar dari perputaran uang sindikat mencapai Rp 9 miliar.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni hadir langsung di Mapolres Sukoharjo saat konferensi pers pada Minggu (2/11/2025) sore.

Kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit 3 Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri pada Rabu (29/10/2025) setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Solo–Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan yang diduga sebagai penyuntikan gas, yang berpotensi mengakibatkan kelangkaan elpiji 3 kilogram bersubsidi di wilayah tersebut,” jelas Brigjen Pol Moh Irhamni dalam keterangannya.

Baca Juga: Petenis Indonesia Janice/Aldila Juara Ganda Chennai Open 2025

Dari hasil observasi, tim menemukan kendaraan pick up keluar masuk gudang membawa tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya kegiatan ilegal pemindahan (penyuntikan) isi gas elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram.

Penindakan dilakukan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Modus yang digunakan para pelaku terbilang terorganisir. Mereka mengumpulkan tabung 3 kilogram bersubsidi, lalu memindahkan isinya menggunakan selang regulator modifikasi.

Uniknya, proses pengoplosan dibantu es batu yang ditempatkan di atas tabung non-subsidi untuk mempercepat proses pendinginan dan pemindahan gas.

Baca Juga: PB XIII akan Dimakamkan di Imogiri, Keraton Yogyakarta Hentikan Gamelan dan Pentas Srimanganti

Untuk mengisi penuh satu tabung 50 kilogram, pelaku membutuhkan sekitar 16 tabung 3 kilogram dengan waktu 3 jam. Sedangkan tabung 12 kilogram diisi dari 4 tabung 3 kilogram selama sekitar 1 jam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X