"Jenis layanan adminduk yang akan diberikan kepada masyarakat di desa dan kelurahan meliputi Kartu Keluarga (KK), Pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Pelayanan akta kelahiran, Pelayanan akta kematian dan Pindah penduduk antar desa dan kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sukoharjo," lanjutnya.
Seiring dengan pendelegasian pelayanan adminduk kepada desa/kelurahan, Dispendukcapil Sukoharjo juga telah menyiapkan suatu aplikasi pelayanan adminduk secara online yang diberi nama Prasojo.
Baca Juga: Kasus mahasiswa tewas di Unud, polisi periksa ponsel dan laptop korban
Peruntukan aplikasi ini selain dapat diakses oleh masyarakat umum, dipergunakan juga untuk memfasilitasi admin / operator di desa/kelurahan maupun admin rumah sakit yang telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan Dispendukcapil dalam memberikan pelayanan adminduk.
Dispendukcapil Sukoharjo juga telah melakukan ujicoba aplikasi layanan adminduk online ini sejak tanggal 1 agustus 2025. Selama 2 dua bulan lebih pelaksanaan ujicoba dimaksud, terdapat beberapa kendala teknis di lapangan, utamanya mengenai jaringan internet yang kurang stabil.
"Kita berusaha mencari solusi yang salah satunya adalah memecah jaringan menuju SIAK antara yang dipakai Dinas Dukcapil dengan Desa/Kelurahan agar beban jaringan tidak terlalu berat, kita berharap semoga kedepan kendala jaringan tersebut bisa segera teratasi," katanya.
"Selama masa ujicoba pelayanan adminduk di desa/kelurahan dengan menggunakan aplikasi Prasojo, waktu penyelesaian dokumen baik KK, Akta Kelahiran maupun Akta Kematian tidak lebih dari enam jam dalam kondisi normal. Untuk itu kami sampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak terkait terutama kepada jajaran Diskominfo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat serta Pemerintah Desa/Kelurahan atas kolaborasi yang tercipta selama ini," imbuhnya.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa /Kelurahan merupakan amanah Undang-Undang yang wajib dilaksanakan.
Baca Juga: Penolakan visa atlet Israel berbuntut panjang, KOI segera bertemu IOC
Sehingga Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mendelegasikan sebagian kewenangan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan kepada Kepala Desa/ Lurah di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Pendelegasian kewenangan ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Desa/ Kelurahan.
Pendelegasian kewenangan ini sangatlah penting, mengingat kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, dimana pelayanan yang dekat, murah, mudah dan terjangkau bagi semua elemen masyarakat merupakan keniscayaan yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Hal ini juga sebagai bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan sebagai salah satu perwujudan dari Visi Misi Saya selaku Bupati Sukoharjo, yaitu khususnya Misi Nomor 1 untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Adaptif dan Amanah serta Layanan Publik yang Berkualitas dan mendukung terwujudnya program unggulan berupa Sukoharjo Digital Government (Tol Layanan Publik).
Kebijakan penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa/ Kelurahan dimaksudkan untuk lebih mendekatkan dan memberikan kemudahan pengguna layanan. Saudara-saudara kita yang mengalami keterbatasan dalam mobilitas karena alasan tertentu, bisa menggunakan kanal layanan di Desa/ Kelurahan sebagai pilihan yang tepat. Tidak perlu jauh ke tempat pelayanan di Kecamatan atau Dinas Dukcapil.
Begitu juga dengan adanya aplikasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Online Sukoharjo yang dinamai Prasojo, sangat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukannya. Tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Kita dapat melakukannya dari mana saja dan kapan saja selagi terjangkau oleh jaringan internet yang memadai. (*)