solo

Raperda APBD 2026 resmi ditetapkan menjadi Perda

Senin, 20 Oktober 2025 | 16:55 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penandatanganan Raperda APBD 2026 ditetapkan menjadi Perda. (Dok. Pemkab Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Bupati Sukoharjo. Kegiatan digelar di kantor DPRD Sukoharjo, Senin (20/10/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto beserta wakil dan anggota dewan. Sedangkan Pemkab Sukoharjo dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo beserta jajaran pejabat lainnya.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa, Rancangan Perda kabupaten/ kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Adapun mengenai pendapat, saran, serta himbauan yang disampaikan oleh para Anggota Dewan, baik melalui pandangan umum fraksi, rapat-rapat Badan Anggaran, rapat-rapat Komisi dan Rapat Paripurna pada hari ini, Bupati menyampaikan terima kasih yang setulus- tulusnya. Selanjutnya akan saya pelajari dan tindaklanjuti sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, serta Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Maroko catatkan sejarah, raih gelar Piala Dunia U-20 pertama usai taklukkan Argentina di final

"Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan hidayah serta bimbingan kepada kita semua, sehingga kita mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sukoharjo yang makmur dan kita cintai bersama," ujarnya.

Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto mengatakan, hasil rapat Badan Anggaran DPRD Sukoharjo membahas Raperda APBD Sukoharjo tahun 2026 nomor 15/K.BAN.ANG/X/2025. Rapat Badan Anggaran dalam membahas Raperda APBD Sukoharjo tahun anggaran 2026 dengan kesimpulan sebagai berikut;

Badan Anggaran DPRD Sukoharjo menyetujui Raperda APBD Sukoharjo tahun anggaran 2026 yang diajukan oleh Perangkat Daerah leading sektor Komisi I, II, III dan IV dengan rekomendasi, saran, masukan, usulan dan tambahan lainnya tertuang dalam point selanjutnya.

Badan Anggaran menyarankan untuk memanfaatkan aset sitaan yang ada di wilayah Kabupaten Sukoharjo agar dapat meningkatkan PAD dengan melibatkan perangkat daerah terkait.

Badan Anggaran merekomendasikan penambahan anggaran pada Dinas Kominfo untuk peningkatan publikasi terkait kegiatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo sebesar Rp 100 juta, kegiatan pembinaan di wilayah di 12 kecamatan sebesar Rp 40 juta per kecamatan dengan total Rp 480 juta.

Baca Juga: Kabar gembira! Dana bantuan operasional Madrasah cair pekan ini

Dispendukcapil untuk sosialisasi pelayanan kependudukan tingkat pedesaan di 12 kecamatan sebesar Rp 279.370.000.

Bagian Hukum Setda Sukoharjo untuk melaksanakan sosialisasi produk hukum bagi siswa-siswi SMP dan SMA di Kabupaten Sukoharjo dengan materi hukum sebesar Rp 165 juta.

Satpol PP Sukoharjo untuk pemeliharaan kendaraan Damkar sebesar Rp 50 juta dikarenakan terdapat rasionalisasi anggaran pada pemeliharaan kendaraan Damkar guna memperlancar kegiatan pelayanan masyarakat di bidang penyelamatan kebakaran dan kebencanaan.

"Dalam rangka mensukseskan program swasembada pangan dan ketahanan pangan dari pemerintah pusat maka Badan Anggaran merekomendasikan kepada Pemkab Sukoharjo agar mengalokasikan anggaran kepada Dinas Pangan untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana gedung lumbung pangan dengan nilai Rp 60 juta," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini