Raperda Perubahan APBD 2025, Laporan Pimpinan DPRD Sukoharjo Tentang Hasil Evaluasi Gubernur

photo author
- Kamis, 18 September 2025 | 21:10 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto saat rapat paripurna.  (Wahyu imam ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto saat rapat paripurna. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Laporan pimpinan DPRD Sukoharjo tentang hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan APBD 2025. Laporan disampaikan saat rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (18/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Keputusan Pimpinan DPRD tersebut dijadikan dasar Penetapan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga: Kasus Kecelakaan di Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Kompolnas dan Mabes Polri

Menindaklanjuti Keputusan Pimpinan DPRD dimaksud, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2025 akan segera saya tetapkan.

Pada kesempatan ini pula, bupati menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan beserta Anggota Badan Anggaran DPRD yang telah bekerja keras dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dan Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pokok-pokok materi Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2025, yang terdiri dari Pendapatan Daerah yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah sebesar Rp11.534.460.709,00 atau naik 0,54%.

Kenaikan Pendapatan Daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer.

Baca Juga: KPK Beberkan 5 Rekomendasi Atasi Rangkap Jabatan Menteri Pascaputusan MK

Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Yang Dipisahkan serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah secara umum bertambah sebesar Rp6.646.341.709,00 atau naik sebesar 1,18%. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X