HARIAN MERAPI - Kasus kecelakaan maut yang terjadi di jalan Raya Kaligawe, depan Pos Lantas Terboyo Genuk, Kota Semarang, pada Sabtu (8/3/2025) berbuntut panjang.
Orangtua korban Jumain, warga Dukuh Gilan Desa Plukaran Kecamatan Gembong, Pati melayangkan pengaduan resmi ke Propam Polda dan Irwasda Polda Jateng, serta Kompolnas hingga Mabes Polri.
Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran penyidik Satlantas Polrestabes Semarang, yang menghentikan penyelidikan dengan alasan bukan tindak pidana, meski kecelakaan tersebut menelan korban jiwa.
Baca Juga: Sambut Wamenkop baru, Menkop Ferry tekankan peran strategis hingga target Kopdes Merah Putih
Sebagaimana diketahui, kecelakaan tragis melibatkan sepeda motor Honda Vario K-3794-GG yang dikendarai Khuriyatul Hilalin Nisa’ dengan truk tronton Isuzu FVM34T AD-8819-BA.
Akibat peristiwa tersebut, korban yang merupakan anak kandung pelapor meninggal dunia di tempat kejadian.
Kasus ini ditangani Satlantas Polrestabes Semarang berdasarkan LP nomor A/299/III/2025/SPKT. Satlantas Polrestabes Semarang, tertanggal 8 Maret 2025.
Pelapor mengungkapkan adanya praktik tidak wajar selama penanganan kasus.
Beberapa hari setelah kejadian, keluarga korban dipanggil ke Satlantas Polrestabes Semarang tanpa surat resmi.
Bahkan, pada 19 Maret 2025, keluarga korban mendapat intimidasi dari seorang yang mengaku sebagai penyidik.
"Namun belakangan terungkap, bukanlah anggota Polri. Tetapi anehnya, ia tetap difasilitasi hadir dalam forum resmi di Satlantas Polrestabes Semarang dan dibiarkan berbicara secara bebas," ungkap Jumain, Kamis (18/9/2025).
"Kami menduga ada permainan antara penyidik dan pihak pelaku,” tambahnya.
Jumain menyebutkan bahwa sejak laporan kecelakaan dibuat, pelaku tidak pernah ditahan.
Baca Juga: Mata sering berkedip pertanda apa ? Simak penjelasan dokter
Bahkan, keluarga korban mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali bekerja sebagai sopir sejak Maret 2025.
Tak hanya itu, barang bukti truk tronton yang menewaskan korban disebut sudah tidak berada di tempat penyimpanan. Diduga kuat kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada pelaku.
Keluarga korban sempat beberapa kali menerima surat perkembangan penyelidikan.
Baca Juga: Investor Global Naikkan Target Price BBRI, Goldman Sachs rekomendasikan buy Rp4.760 per saham
Namun, ketika ditanya, penyidik hanya menjawab bahwa kasus masih dalam proses, tanpa penjelasan detail.
Setelah menunggu berbulan-bulan, keluarga korban justru dikejutkan dengan terbitnya surat nomor B/2086/VIII/2025/LL tertanggal 5 Agustus 2025 perihal pemberitahuan penghentian penyelidikan.
Merasa tidak mendapat keadilan atas meninggalnya putri kandungnya, Jumain melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyidik ke Propam Polda dan Irwasda Polda Jateng, serta Kompolnas hingga Mabes Polri.
Baca Juga: Film Dokumenter 'Raminten Universe: Life is a Cabaret' Merayakan Kisah Inspiratif Hamzah Sulaiman
“Saya menilai, tindakan penyidik telah melanggar kode etik profesi Polri, sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Jumain dalam aduannya. *