HARIAN MERAPI - Fenomena rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris BUMN yang terjadi belakangan menjadi sorotan publik.
Kondisi itu sempat memunculkan kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan wewenang, inefisiensi birokrasi hingga ketidakfokusan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Atas dasar itu, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN melalui Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025.
Namun demikian, putusan tersebut masih belum mendapat perhatian konkret dari pemerintah.
Sejauh ini pemerintah masih belum mengeluarkan kebijakan menyusul putusan MK terkait larangan rangkap jabatan di lingkungan kementerian.
Putusan MK Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri
Seperti diketahui, MK telah mengeluarkan putusan terkait larangan rangkap jabatan oleh wakil menteri.
Baca Juga: Investor Global Naikkan Target Price BBRI, Goldman Sachs rekomendasikan buy Rp4.760 per saham
Melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK resmi melarang para wakil menteri merangkap jabatan.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menilai permohonan agar wamen fokus pada tugas kementerian telah sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny dalam sidang yang digelar pada Kamis 28 Agustus 2025 silam.
Baca Juga: Pemkab terima hibah 11 unit CCTV untuk tingkatkan keamanan dan dukung implementasi Bantul Smart City
Untuk diketahui, larangan tersebut mencakup tiga hal yaitu menduduki jabatan pejabat negara lain, menjadi komisaris atau direksi di BUMN maupun swasta, serta memimpin organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.