Raperda perubahan APBD 2025 ditetapkan jadi Perda

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:45 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penandatanganan Raperda APBD 2025 menjadi Perda.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penandatanganan Raperda APBD 2025 menjadi Perda. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sukoharjo tahun anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan dilakukan dengan acara penandatanganan dan persetujuan bersama DPRD dan Bupati dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (26/8/2025).

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa, Rancangan Perda kabupaten/ kota tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.

"Adapun mengenai pendapat, saran, serta himbauan yang disampaikan oleh para Anggota Dewan, baik melalui pandangan umum fraksi, rapat-rapat Badan Anggaran, rapat-rapat Komisi dan Rapat Paripurna pada hari ini, saya menyampaikan terima kasih yang setulus- tulusnya. Selanjutnya akan saya pelajari dan tindaklanjuti sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, serta Peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Tersebar di sejumlah OPD, Komisi IV DPRD Sukoharjo soroti jumlah tenaga honorer

Pokok-pokok materi Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2025, yang terdiri dari Pendapatan Daerah yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah sebesar Rp11.534.460.709,00 atau naik 0,54%.
Kenaikan Pendapatan Daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer.
Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Yang Dipisahkan serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah secara umum bertambah sebesar Rp6.646.341.709,00 atau naik sebesar 1,18%.

Selanjutnya Pendapatan Transfer yang terdiri dari Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat mengalami penurunan sebesar Rp11.620.881.000 atau turun 0,79% karena penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2025.

Sedangkan Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah bertambah sebesar Rp16.509.000.000,00 atau naik sebesar 15,64%, berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 900/398/2025, tanggal 19 Maret 2025 perihal Penyampaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Transfer APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 serta Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/14/2025 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X