Raperda APBD 2026 resmi ditetapkan menjadi Perda

photo author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 16:55 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penandatanganan Raperda APBD 2026 ditetapkan menjadi Perda.  (Dok. Pemkab Sukoharjo)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penandatanganan Raperda APBD 2026 ditetapkan menjadi Perda. (Dok. Pemkab Sukoharjo)

Badan Anggaran merekomendasikan kepada seluruh Puskesmas di Kabupaten Sukoharjo agar lebih cermat dalam menentukan skala prioritas anggaran serta melakukan penyesuaian alokasi anggaran.

Untuk kegiatan yang tidak mendesak serta memerlukan anggaran bernilai besar seperti makan minum dan kegiatan seremonial sebaiknya dialihkan untuk pengadaan obat-obatan serta pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang lebih prioritas.

"Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk pemilihan kepala desa di 126 desa masing-masing Rp 30 juta total Rp 3.780.000.000 agar dianggarkan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2026," lanjutnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X