solo

Awasi Rokok Ilegal, Satpol PP Sukoharjo Perluas Patroli Online

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi. Barang bukti rokok ilegal di mobil milik pelaku (Dok)

HARIAN MERAPI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menemukan peredaran rokok ilegal tembus di tengah kota dengan sistem perdagangan online. Pengawasan diperketat petugas dengan gencar melakukan patroli lapangan dan online.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Sunarto, Sabtu (18/10/2025) mengatakan, peredaran rokok ilegal yang sebelumnya hanya marak di wilayah pinggiran atau desa sekarang sudah merambah masuk ke tengah kota. Beberapa wilayah pusat keramaian di kota sudah ditemukan adanya peredaran rokok ilegal.

Hal ini diketahui setelah Satpol PP Sukoharjo menerima laporan masyarakat dan menindaklanjuti dengan kegiatan patroli lapangan.

Baca Juga: Buntut Kasus Narkoba Ammar Zoni di Lapas, Komisi XIII DPR Siap Bentuk Panja Pengawas

Satpol PP Sukoharjo menduga peredaran rokok ilegal di kota sekarang terjadi karena pelaku memanfaatkan kecangihan teknologi. Sistem perdagangan secara online membuat petugas susah mendeteksi adanya peredaran rokok ilegal.

Rokok ilegal yang dijual di kota sudah dikoordinasikan Satpol PP Sukoharjo dengan pihak terkait yakni Kantor Bea Cukai Surakarta. Selanjutnya pengawasan akan lebih diperketat oleh petugas dengan gencar melakukan patroli online.

"Pengawasan sebelumnya sering dilakukan dengan patroli lapangan sekarang diperluas secara online. Artinya petugas akan mengawasi melalui media sosial, WhatsApp dan lainya. Sistem perdagangan dengan memanfaatkan teknologi ini sulit terdeteksi dan terus kami awasi," ujarnya.

Satpol PP Sukoharjo juga meminta kepada masyarakat melaporkan ke petugas apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal baik secara langsung di warung, toko dan lainnya maupun melalui online. Laporan nantinya akan ditindaklanjuti petugas dengan penertiban.

Baca Juga: Di Balik Ponpes Lirboyo yang Kini Ramai Sorotan, Ada Keteladanan Kiai Anwar Manshur yang Tak Lekang Waktu

Satpol PP Sukoharjo masih melakukan pengembangan informasi mengenai siapa yang menjual rokok ilegal melalui online. Sebab informasi masyarakat tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu.

"Kabarnya sekarang sudah dijual secara bebas online berdasarkan informasi masyarakat. Kami masih melakukan pengembangan dan penelusuran mengenai kabar tersebut. Yang jelas peredaran rokok ilegal baik di warung maupun online tetap dilarang karena melanggar aturan mengenai cukai rokok," lanjutnya.

Satpol PP Sukoharjo akan berkoordinasi melibatkan tim gabungan petugas terkait mengenai pemberantasan rokok ilegal. Operasi rokok ilegal oleh petugas tetap menjadi sasaran Satpol PP Sukoharjo.

Baca Juga: Mengurai Dugaan Insiden Keamanan Pangan di SMAN 1 Yogyakarta Usai Menyantap MBG: Ratusan Siswa Sakit Perut, BGN Lakukan Evaluasi

Sebab petugas masih menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal tersebut. Keberadaan rokok ilegal sangat merugikan pemerintah karena penjualannya menyalahi aturan tidak dilengkapi pita cukai resmi. Pelanggaran tersebut membuat petugas akan melakukan penyitaan apabila menemukan keberadaan rokok ilegal.

Halaman:

Tags

Terkini