HARIAN MERAPI - Sidang perkara tindak pidana penipuan jual beli perusahaan konveksi CV Art Fashion di Jalan Parangtritis yang menyeret terdakwa YAM asal Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (30/9/2025).
Untuk memperkuat pembuktian jaksa dan memperkuat kesaksian para saksi, penuntut umum Irdhani SH menghadirkan ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta, Dr Mohammad Arif Setiawan SH MH dan istri terdakwa.
"Dalam pemeriksaan di penyidik saya pernah menyampaikan bila saksi korban menerima pembayaran jual beli CV Rp 50 juta dari total Rp 2 miliar berarti pemiliknya merasa terperdaya," ujar Dr Mohammad Arif Setiawan dalam memberikan keterangan di persidangan dipimpin hakim Gatot Raharjo SH MH.
Apabila perbuatan itu benar adanya maka pelaku telah melakukan rangkaian kata bohong dan tipu muslihat yang dilakukan terdakwa dan menyebabkan korban Abi Husni menderita kerugian.
Sementara dalam perbuatan tindak pidana kedua yang dilakukan terdakwa yakni dengan memasukkan keterangan palsu ke dalam akte karena ada perubahan akta CV.
Padahal akta baru yang diterbitkan terlebih dahulu harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Namun faktanya selama ini RUPS tidak pernah ada sehingga apa yang dilakukan yang terdakwa telah memenuhi unsur memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Sementara saksi istri terdakwa yang dihadirkan mangaku telah menjadi Wakil Direktur CV Art Fashion setelah menandatangani sejumlah dokumen peralihan akta tersebut.
Namun pihaknya mengaku tidak tahu menahu dengan bisnis antara suaminya dengan saksi korban karena hanya dipinjam nama tanpa ikut mengelola.*