HARIAN MERAPI - Kasus korupsi pembangunan Pasar Hewan di Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Boyolali berbuntut panjang.
Setelah Joko Wuryanto selaku direktur penyedia jasa CV Adiprima Laksana telah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Semarang.
Kini mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Boyolali, Darmadi, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) Kelas I Kedungpane Semarang setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Hewan Jelok, Cepogo.
Baca Juga: Demo AMPB Jilid II, Dua Angota Terlempar dari Pansus Hak Angket DPRD Pati
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Ridwan Ismawanta mengatakan Darmadi diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Hewan Sunggingan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp667 juta lebih.
"Tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] bersama penyedia jasa Joko Wuryanto dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Hewan Sunggingan, Jelok tahap XIV, Kabupaten Boyolali TA 2023, diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menguntungkan pihak penyedia jasa sebesar Rp667.242.064,17,” ujar Ridwan, Jumat (19/9/2025).
Ridwan menjelaskan perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara terutama Pemkab Boyolali sebesar jumlah yang sama. Jumlah tersebut sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara tindak pidana khusus dari Polda Jawa Tengah, pada Rabu (17/9/2025).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Sukoharjo Amankan Pengedar Obat Keras Ilegal, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Pelimpahan dilaksanakan di ruang tahap II Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan pengamanan ketat dari kejaksaan sekaligus kepolisian.
"Setelah pelimpahan, tersangka ditahan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang selama 20 hari terhitung mulai 17 September 2025 guna kepentingan proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Diungkapkan Ridwan, perbuatan Darmadi disangkakan dengan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Menguak Dugaan Bobol RDN BCA hingga Sekuritas Boncos Rp70 Miliar
Menambahkan, Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengatakan proyek tersebut merupakan pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan atau relokasi Pasar Hewan Sunggingan Jelok tahap XIV yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Boyolali Tahun Anggaran 2023.