Modus operandinya, terdakwa Joko Wuryanto bersama-sama saksi lainnya, D, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah melakukan penyimpangan dari ketentuan kontrak.
Pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, terdapat indikasi pengurangan volume pekerjaan, dan adanya ketidaksesuaian lainnya yang merugikan keuangan negara.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dan merugikan keuangan daerah serta bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dan efektivitas anggaran,” ungkapnya. (Mul)