HARIAN MERAPI - Sampai akhir tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2 miliar lebih.
Kejari Boyolali penyelamatan dan pemulihan keuangan /kekayaan negara yang berhasil dicapai pihak Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Boyolali sebesar Rp2.405.153.323
Dijelaskan oleh Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti pada Senin (30/12/2024) di kantornya, bahwa pihaknya telah melakukan upaya dalam berbagai bidang.
Antara lain di Bidang Pembinaan, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
"Dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, kami melaporkan uang hasil rampasan negara dari bulan Januati hingga Desember sebesar Rp217.290.000," ujarnya.
Pada Bidang Tindak Pidana Umum di pra penuntutan SPDP sebanyak 227 dan P-21 sebanyak 241 kasus. Sedangkan penuntutan sebanyak 215 kasus dan tahap 2 sebanyak 215 kasus. Terdapat 203 kasus eksekusi dan 2 kasus Restorative Justice.
"Di Bidang Pembinaan, kita melaporkan penerimaan negara bukan pajak kita sebesar Rp1.795.847.796," terangnya.
Baca Juga: Rumah BUMN BRI Pekalongan Berhasil Dampingi 1.000 UMKM Naik Kelas
Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Kabupaten Boyolali menangani penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, eksekusi, dan eksaminasi.
"Dari bidang ini, kami menyelematkan keuangan negara tahap Dik/Tut dan Eksekusi sebesar Rp213.182.689," ungkapnya.
Sementara itu, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pihaknya memiliki beberapa kegiatan.
Seperti pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi, bantuan hukum non litigasi, pelayanan hukum, MoU dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara.