solo

Bupati Sukoharjo sampaikan nota pengantar RAPBD 2026, target PAD Rp 1,8 Triliun

Senin, 15 September 2025 | 14:15 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani sampaikan pengantar nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2026. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan pengantar nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2026 dengan target pendapatan asli daerah (PAD) Rp 1.800.590.422.173,00.

Penyampaian tersebut dilakukan pada saat rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (15/9/2025).

Etik Suryani mengatakan, proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 ini, telah diawali dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 5 Agustus 2025.

Atas dasar Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tersebut, Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran, yang merupakan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.

Baca Juga: Gagasan Netanyahu citpakan Israel Raya mendapat kecaman dunia, begini tanggapan Hamas

Berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa dalam penyusunan APBD, penganggaran pengeluaran daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup.

Memperhatikan ketentuan dimaksud, rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dari sisi penerimaan khususnya pada pendapatan transfer masih mengacu pada APBD Tahun Anggaran 2025, karena alokasi pagu penerimaan dana transfer dari pusat saat penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 belum turun dan akan disesuaikan ketika informasi resmi dari pemerintah pusat sudah ada.

Selain itu, pendapatan transfer antar daerah berupa bantuan keuangan provinsi juga belum dianggarkan.

Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan memperhatikan prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing Perangkat Daerah yang telah disesuaikan dalam Kodefikasi, Klasifikasi dan Nomenklatur baru yang telah dimutakhirkan.

Juga mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kodefikasi, Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta pemutakhirannya.

Baca Juga: Kecelakaan bus di Bromo tewaskan 8 orang, begini ucapan bela sungkawa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 ini juga disusun secara elektronik, terintegrasi dengan tahapan perencanaan, dengan menggunakan Sistem Aplikasi e-planning dan e-budgeting melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

"Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp1.800.590.422.173,00," ujarnya.

Pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp548.980.782.401,00, turun 2,37 persen jika dibandingkan dengan anggaran penetapan APBD Tahun Anggaran 2025.

Halaman:

Tags

Terkini