Bupati Sukoharjo sampaikan nota pengantar RAPBD 2026, target PAD Rp 1,8 Triliun

photo author
- Senin, 15 September 2025 | 14:15 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani sampaikan pengantar nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2026.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani sampaikan pengantar nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2026. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

Pendapatan Asli Daerah direncanakan berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp341.375.000.000,00, Retribusi Daerah sebesar Rp113.748.536.694,00, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp43.581.050.000,00, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp50.276.195.707,00.

Pendapatan Transfer, direncanakan sebesar Rp1.251.609.639.772,00 turun 20,15 persen jika dibandingkan dengan anggaran Pendapatan Transfer pada penetapan APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: Hadapi agresi Israel di Qatar, ini yang akan dilakukan negara-negara Arab dan muslim

Pendapatan Transfer tersebut terdiri atas; Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1.146.063.199.000,00, sedangkan untuk Pendapatan Transfer Antar Daerah, sebesar Rp105.546.440.772,00 berasal dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi.

Kemudian, Lain – lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Rp0,00 (nol rupiah).

Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp1.927.468.830.173,00 diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, terdiri atas program penunjang urusan Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Berikutnya urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawasan, urusan kewilayahan dan urusan pemerintahan umum. Dengan tetap memfokuskan anggaran dalam rangka mencapai misi Sukoharjo Lebih Maju, Adil dan Bermartabat.

Belanja Daerah tersebut terdiri dari Belanja Operasi, dianggarkan sebesar Rp1.450.966.964.399,00 dengan perincian Belanja Pegawai, dianggarkan sebesar Rp851.846.189.983,00 yang direncanakan antara lain untuk mencukupi kebutuhan belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan ASN, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan DPRD.

Belanja Barang Jasa, dianggarkan sebesar Rp558.712.238.343,00 untuk menganggarkan pengadaan barang/ jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang/ jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga serta pemberian honor-honor kegiatan.

Belanja Subsidi, dianggarkan sebesar Rp756.864.073,00 digunakan untuk pemberian subsidi pembayaran bunga pinjaman kepada Usaha Mikro Kecil.

Baca Juga: Anda ingin membeli mobil bekas, mengapa perlu libatkan inspeksi independen ?

Belanja Hibah, sebesar Rp31.716.972.000,00 antara lain digunakan untuk Hibah bantuan kepada Partai Politik, Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD, Hibah Kepada Polres Sukoharjo dan Kodim 0726 Sukohajo untuk pengamanan Hari-Hari Besar Keagamaan dan Tahun Baru.

Juga pemberian bantuan untuk kegiatan yang menunjang urusan pemerintah daerah, kepada pemerintah, badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Belanja Bantuan Sosial, dianggarkan sebesar Rp7.934.700.000,00 antara lain dianggarkan untuk penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni, pemberian bantuan uang duka dan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas.

Belanja modal dianggarkan sebesar Rp144.026.964.585,00 digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang memiliki manfaat lebih dari 12 bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X