Dokumen RAPBD 2023 Pati dicuri, mari mengenal apa itu APBD?

photo author
- Minggu, 28 Agustus 2022 | 20:30 WIB
Ilustrasi pembahasan RAPBD sebelum diketok di DPRD. (Foto: Arif Zaiini Arrosyid  )
Ilustrasi pembahasan RAPBD sebelum diketok di DPRD. (Foto: Arif Zaiini Arrosyid )

 

HARIANMERAPI.COM - Masyarakat Pati dihebohkan dengan pencurian dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023.

Kepolisian Resort Pati telah berhasil menangkap sejumlah orang yang disangka sebagai pencuri dokumen RAPBD Kabupaten Pati tahun 2023.

Mereka masih menjalani pemeriksaan dari kepolisian terkait motif pencurian dokumen RAPBD Kabupaten Pati tahun 2023.

Apa yang dimaksud RAPBD, berikut adalah penjelasannya.

Baca Juga: Menyasar berkas APBD 2023, Kantor DPRD, Satpol PP dan Disperindag Pati dibobol maling

RAPBD adalah rencangan keuangan dan kebijakan untuk pembangunan pemerintah daerah. RAPBD akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati beserta perangkat daerah.

Setelah disetujui bersama lantas disahkan dalam sidang paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menjadi Peraturan Daerah. Pembahasannya di akhir tahun dan mulai berlaku tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Menurut R.A. Chalit, APBD merupakan suatu bentuk konkrit rencana kerja keuangan daerah yang komprehensif yang mengaitkan penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah yang dinyatakan dalam bentuk uang, untuk mencapai tujuan yang direncanakan dalam jangka waktu tertentu dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: Kasus pencurian berkas APBD 2023, nama unsur pimpinan DPRD Pati dicatut

Di dalam APBD itu terdiri atas Anggaran Pendapatan. Anggaran ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya.

Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Selain itu ada pendapatan lain-lain yang sah seperti Dana Hibah, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Pendapatan Lain-Lain.

Sedangkan Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.

Baca Juga: Rugi hingga Rp 200 jutaan, korban pengadaan sapi kurban di Bukittinggi desak polisi tangkap pelaku penipuan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X