HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo segera maju tahapan pemberkasan dan pengusulan nomor induk pegawai (NIP).
Tahapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya selesai pengajuan usulan ke pusat sebanyak 2.470 orang pegawai dengan status R3, R4 dan R5 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo Sumini, Rabu (27/8/2025) mengatakan, berdasarkan jadwal diketahui batas akhir pengajuan usulan pemerintah daerah ke pusat terkait PPPK paruh waktu maksimal Senin (25/8) lalu.
Pemkab Sukoharjo sendiri sudah melaksanakan tahapan tersebut sebelum batas waktu berakhir.
Tahapan setelah pengajuan usulan yakni pemberkasan PPPK paruh waktu. Pada tahapan ini nantinya BKPSDM Sukoharjo akan menyiapkan semua berkas sesuai dengan jumlah yang diajukan ke pusat.
Baca Juga: Pemkot dan PN Magelang Tandatangani Adendum MoU Layanan Publik
Para tenaga honorer yang masuk dalam proses pengajuan usulan nantinya diwajibkan melengkapi berkas yang diperlukan.
"Masih proses cukup lama. Tapi permasalahan tenaga honorer sesuai kebijakan pemerintah pusat harus selesai hingga akhir tahun 2025 lalu. Yang jelas tahapan pengajuan usulan sudah dan setelah ini maju tahapan pemberkasan dan terakhir tahap pengusulan NIP PPPK paruh waktu," ujarnya.
BKPSDM Sukoharjo meminta kepada para tenaga honorer yang masuk dalam pengajuan usulan PPPK paruh waktu untuk bersabar dan mengikuti proses. Mereka juga diminta tenang mengingat sebelumnya muncul banyak pertanyaan mengenai pengangkatan.
"Sudah kami sosialisasikan melalui dinas terakhir yang membidangi para tenaga honorer tersebut. Seperti guru R4 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan lainnya," katanya.
Pemkab Sukoharjo sebelum mengajukan usulan pengangkatan PPPK paruh waktu telah melakukan koordinasi internal antar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani beberapa hari lalu.
Baca Juga: Pemkot dan PN Magelang Tandatangani Adendum MoU Layanan Publik
Koordinasi digelar untuk memastikan kesiapan khususnya terkait data yang akan diusulkan dan anggaran pemberian honor atau gaji.
Hasil pendataan diketahui ada sebanyak 2.470 pegawai dengan status R3, R4 dan R5. Mereka bekerja disejumlah OPD di Pemkab Sukoharjo. Rinciannya, pegawai status R3 masuk database BKN sebanyak 1.798 orang, R4 yang tidak masuk database BKN sebanyak 672 orang dan R5 atau melalui jalur PPG sebanyak 27 orang.
Sebanyak 2.470 pegawai R3, R4 dan R5 tersebut berdasarkan data diketahui sudah termasuk tenaga guru, teknis dan kesehatan. Beberapa diantara mereka sebelumnya sudah pernah mengikuti seleksi PPPK penuh waktu namun tidak lolos atau tidak ada formasi penempatannya.