Sebanyak 2.470 pegawai segera maju tahapan pemberkasan dan pengusulan NIP PPPK paruh waktu

photo author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:45 WIB
Ilustrasi. 757 PPPK Sukoharjo terima SK pengangkatan.  (Wahyu Imam Ibadi)
Ilustrasi. 757 PPPK Sukoharjo terima SK pengangkatan. (Wahyu Imam Ibadi)

"Alhamdulillah ibu Bupati Sukoharjo, bu Etik Suryani mengambil kebijakan bahwa seluruh pegawai kategori R3 dan R4 yang kemarin tidak lolos seleksi menjadi PPPK penuh waktu ditambah kategori R5 diusulkan menjadi PPPK paruh waktu," lanjutnya.

Sumini menjelaskan, pegawai dengan status kategori R3 merupakan pegawai yang sudah terdata di database BKN tetapi saat seleksi PPPK penuh waktu tidak lolos.

Baca Juga: Anggota DPRD Karanganyar dijatah uang kos Rp18,4 juta per bulan karena tak ada rumah dinas

Sedangkan kategori R4 adalah pegawai yang tidak masuk database BKN tetapi sudah bekerja minimal dua tahun dan ikut seleksi PPPK penuh waktu tetapi tidak lolos. Khusus untuk kategori R5 merupakan lulusan PPG yang belum bekerja dan mendaftar di Sukoharjo.

"Semua itu sudah diusulkan ke pemerintah pusat dan tinggal menunggu tahapan selanjutnya," lanjutnya.

Pemkab Sukoharjo nantinya akan memberikan gaji kepada para PPPK paruh waktu menggunakan anggaran APBD. Pembayaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, juga sudah ada petunjuk teknis dari pusat bahwa penggajian PPPK paruh waktu tenaga kependidikan bisa menggunakan dana BOS. Sedangkan untuk tenaga kesehatan bisa menggunakan dana BLUD.

"Sesuai petunjuk pusat bahwa dana BOS dan BLUD bisa untuk membayar gaji guru dan tenaga kesehatan PPPK paruh waktu. Kebijakan tersebut sangat membantu daerah karena akan mengurangi beban APBD," lanjutnya.

Sumini menegaskan, Pemkab Sukoharjo melalui kebijakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sangat peduli dengan nasib tenaga honorer dengan mengajukan usulan ke pusat pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu.

"Ibu Etik Suryani sebagai Bupati Sukoharjo sangat peduli dan mengambil kebijakan yang luar biasa dimana semua diusulkan menjadi PPPK paruh waktu," katanya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X