HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo resmi mengajukan usulan ke pusat sebanyak 2.470 orang pegawai dengan status R3, R4 dan R5 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Artinya masalah status honorer tahun 2025 selesai sesuai kebijakan pemerintah pusat. Pengusulan dilakukan setelah para pegawai tersebut tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo Sumini, Selasa (26/8/2025) mengatakan, Pemkab Sukoharjo secara resmi sudah mengajukan usulan pengangkatan PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat. Sesuai jadwal pada Senin (25/8/2025) merupakan hari terakhir pengusulan.
Pemkab Sukoharjo sebelum mengajukan usulan pengangkatan PPPK paruh waktu telah melakukan koordinasi internal antar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani beberapa hari lalu.
Koordinasi digelar untuk memastikan kesiapan khususnya terkait data yang akan diusulkan dan anggaran pemberian honor atau gaji.
Hasil pendataan diketahui ada sebanyak 2.470 pegawai dengan status R3, R4 dan R5.
Mereka bekerja di sejumlah OPD di Pemkab Sukoharjo. Rinciannya, pegawai status R3 masuk database BKN sebanyak 1.798 orang, R4 yang tidak masuk database BKN sebanyak 672 orang dan R5 atau melalui jalur PPG sebanyak 27 orang.
Baca Juga: Perkuat Ekonomi di Level Grassroot, BRI Salurkan Pembiayaan Kepada UMKM Senilai Rp1.137,84 Triliun
Sebanyak 2.470 pegawai R3, R4 dan R5 tersebut berdasarkan data diketahui sudah termasuk tenaga guru, teknis dan kesehatan.
Beberapa di antara mereka sebelumnya sudah pernah mengikuti seleksi PPPK penuh waktu namun tidak lolos atau tidak ada formasi penempatannya.
"Alhamdulillah ibu Bupati Sukoharjo, bu Etik Suryani mengambil kebijakan bahwa seluruh pegawai kategori R3 dan R4 yang kemarin tidak lolos seleksi menjadi PPPK penuh waktu ditambah kategori R5 diusulkan menjadi PPPK paruh waktu," ujarnya.
Baca Juga: Geledah rumah Immanuel Ebenezer, KPK sita Toyota Alphard dan sejumlah barang bukti elektronik
Sumini menjelaskan, pegawai dengan status kategori R3 merupakan pegawai yang sudah terdata di database BKN tetapi saat seleksi PPPK penuh waktu tidak lolos.