solo

Gelar aksi keprihatinan, 8.475 eks karyawan PT Sritex tunggu pembayaran pesangon total Rp 248 Miliar

Minggu, 17 Agustus 2025 | 17:55 WIB
Eks karyawan PT Sritex menggelar aksi keprihatinan menuntut pembayaran pesangon. ( Foto: Wahyu Imam Ibadi)

"Kira-kira paling besar pesangon yang di dapat per orang ada yang hampir Rp 100 juta. Tapi kita tidak bisa memastikan. Yang cukup besar ada dan yang kureng juga ada. Pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja," lanjutnya.

Dari sebanyak 8.475 eks karyawan PT Sritex ada sekitar 1.300 orang diantaranya sekarang dipekerjakan kembali. Meski hanya bekerja sementara namun mereka tetap mendapatkan penghasilan.

Baca Juga: Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, SBY dan Jokowi hadir, Megawati berhalangan

"Ada yang dipekerjakan kembali sekitar 1.300 orang tapi angka itu kecil. Sebab masih banyak eks karyawan PT Sritex yang menganggur dan memang tidak kerja karena usia sudah tua atau memang belum dapat pekerjaan," lanjutnya.

Kondisi masing-masing eks karyawan PT Sritex sekarang untuk memenuhi kebutuhan hidup berbeda. Ada yang sudah mendapatkan pekerjaan kembali dan memiliki penghasilan. Tapi tidak sedikit juga yang menganggur dan hanya mengandalkan uang tabungan atau pemberian keluarga.

"Pesangon ini sangat dibutuhkan eks karyawan PT Sritex untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pesangon sudah jadi hak mereka dan harus dibayarkan," lanjutnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, mengatakan, Disperinaker Sukoharjo saat ini masih melakukan pemantauan kondisi eks pabrik PT Sritex dan keberlanjutan nasib eks karyawan.

Dua hal penting ini dipantau karena masih berkaitan dengan Disperinaker Sukoharjo. Sedangkan terkait masalah hukum sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Mengenal Kereta Kencana Garuda Prabayaksa, kendaran yang dibuat khusus di Sleman untuk peringati HUT ke-80 RI

Sumarno menjelaskan, terkait dengan kondisi di eks PT Sritex saat ini belum sepenuhnya kembali beroperasional. Sebab hanya pada bagian tertentu saja seperti garmen sudah kembali buka dengan dikelola pihak investor baru selalu penyewa. Operasional tersebut juga sudah melibatkan eks karyawan PT Sritex sebagai pekerja.

Sedangkan terkait dengan kondisi eks karyawan PT Sritex, Sumarno mengatakan, terpenting sekarang yakni terkait dengan pemenuhan hak pesangon dan THR. Sebab hingga saat ini hak tersebut belum diterima eks karyawan PT Sritex.

"Masih kami pantau dan pemenuhan hak pesangon dan THR untuk eks karyawan PT Sritex belum diterima. Hak tersebut seperti pesangon sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan hidup," ujarnya.

Pemantauan juga dilakukan terkait dengan kondisi eks karyawan PT Sritex apakah mereka bisa mendapat pekerjaan baru atau masih menganggur. Sumarno mengatakan, cukup sulit memantau satu per satu buruh PT Sritex terdampak PHK terserap lowongan kerja.

Sebab mereka bisa saja bekerja di sektor industri dan usaha baik di wilayah Kabupaten Sukoharjo atau luar daerah. Karena itu, perlu dilakukan sistem pelaporan dari buruh sendiri kepada serikat pekerja atau dinas.

"Ada juga buruh PT Sritex terdampak PHK mereka sengaja belum mencari kerja karena berharap dapat dipekerjakan kembali di PT Sritex apabila sudah kembali operasional. Apapun itu semua tetap kami pantau," lanjutnya. (*)

Halaman:

Tags

Terkini