HARIAN MERAPI - Komisi IV DPRD Sukoharjo minta kepada Pemkab Sukoharjo sinkronkan data pasti jumlah pegawai khususnya guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK.
Kepastian data sangat dibutuhkan untuk memastikan penghitungan kebutuhan anggaran gaji dan pemetaan kepegawaian.
Terpenting juga untuk secepatnya menyelesaikan masalah tenaga honorer yang sering muncul setiap tahun. Hal ini penting mengingat pemerintah secara tegas sudah mengeluarkan kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo Danur Sri Wardhana, Rabu (13/8/2025) mengatakan, permasalahan data pegawai ini sangat penting bagi daerah.
Baca Juga: Luar biasa, saat Panen Raya tapi harga beras di Kabupaten Karanganyar justru naik
Jumlah pegawai yang pasti tersebut dibutuhkan untuk berbagai keperluan daerah mulai dari pemetaan pegawai, penilaian kinerja hingga pemenuhan kebutuhan anggaran membayar gaji dan honor.
Namun yang terjadi selama ini data di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukoharjo berbeda.
Perbedaan data antar OPD berdampak pada kebingungan pemerintah daerah. Sebab satu OPD dengan lainnya melakukan pendataan sendiri.
"Misal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) punya data tenaga honorer sendiri dengan jumlah sekian. Kemudian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) punya data sendiri baik status ASN, PPPK dan tenaga honorer. Nanti ujungnya yang pusing di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo karena harus menganggarkan gaji dan honor pegawai. Data ini harus jelas tidak sekedar untuk anggaran saja, tapi pemetaan pegawai," tuturnya.
Baca Juga: Inilah beberapa mitos tentang pemberian MPASI pada anak, simak penjelasan IDAI
Komisi IV DPRD Sukoharjo menyoroti masalah data pegawai khususnya guru di lingkungan sekolah. Sebab selalu saja ada keluhan muncul dari tenaga honorer yang meminta mendapatkan peningkatan status dan kesejahteraan menjadi ASN dan PPPK.
"Ini kenapa selalu saja ada namanya tenaga honorer. Padahal pemerintah sejak lama sudah tidak memperbolehkan guru tenaga honorer di sekolah. Apalagi sekarang pemerintah mempertegas lagi dengan penghapusan tenaga honorer dengan adanya status PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," ujarnya.
Komisi IV DPRD Sukoharjo meminta kepada Disdikbud Sukoharjo memastikan data jumlah pegawai baik status ASN, PPPK dan sekarang berapa tersisa masih menyandang tenaga honorer. Khusus untuk tenaga honorer nantinya harus dipastikan berapa angkanya karena menyesuaikan kebijakan penghapusan dari pemerintah pusat.
"Disdikbud Sukoharjo juga kami minta agar mempertegas ke sekolah agar menyelesaikan masalah tenaga honorer. Termasuk menghentikan pengangkatan guru tenaga honorer baru. Kalau dibiarkan secara terus menerus maka permasalahan tuntutan tenaga honorer ini minta diangkat ASN atau PPPK tidak kunjung selesai. Pemerintah sudah membuka kebijakan penambahan ASN dan PPPK guru melalui beberapa jalur seleksi," katanya.
Baca Juga: Ribuan warga demo tuntut Bupati Pati mundur, begini suasananya