Tak ada perbedaan CPNS dan PPPK kembangkan karier, BKN: Undang-undang telah mengatur

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 15:15 WIB
 Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Mudyat Noor (batik) menyaksikan Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyerahkan SK pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024.  (ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara)
Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Mudyat Noor (batik) menyaksikan Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyerahkan SK pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024. (ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara)

HARIAN MERAPI - Calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tidak ada perbedaan untuk mengembangkan karier melalui peningkatan pendidikan.

"Tidak ada perbedaan CPNS dan PPPK karena undang-undang telah mengatur tidak ada perbedaan antara keduanya," kata Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto usai pelantikan CPNS dan PPPK formasi 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (23/5/2025).

Sebelumnya, lanjut dia, PPPK tidak boleh mengembangkan karier dan pendidikan tetapi setelah ada undang-undang yang baru dan kebijakan BKN mempermudah PPPK untuk pengembangan karier melalui peningkatan pendidikan.

Baca Juga: Rangkaian acara Training of Trainers dan peluncuran Program Sinkronisasi Koperasi, UMKM, serta BUMDes

Ia mengatakan CPNS maupun PPPK di Kabupaten Penajam Paser Utara telah resmi menerima surat keputusan pengangkatan harus bekerja secara profesional sesuai aturan berlaku.

Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor, juga mengingatkan kepada 171 orang CPNS dan 525 orang PPPK formasi 2024, bahwa CPNS maupun PPPK bukan sekadar pekerjaan, tetapi merupakan amanah dan tanggung jawab yang besar.

CPNS maupun PPPK yang baru dilantik diharapkan dapat menjaga integritas dan loyalitas kepada negara, serta kepada masyarakat, dan harus meningkatkan kompetensi, serta profesionalisme secara terus menerus.

Baca Juga: Olah Limbah serbuk gergaji menjadi pelet, diekspor ke Korea, ini hasilnya

Tugas dan fungsi abdi negara bukan hanya berikan pelayanan, tetapi juga pastikan pelayanan dilakukan dengan integritas, profesionalisme, dan penuh dedikasi," jelasnya seperti dilansir Antara.

"Pengangkatan proses awal dari pengabdian sebagai abdi negara dan abdi masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," tambahnya.

"Pengabdian adalah kehormatan, setiap aparatur sipil negara (ASN) harus bekerja dengan hati, layani masyarakat dengan niat tulus, dan berikan yang terbaik bagi Kabupaten Penajam Paser Utara," tambah Mudyat Noor.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X