bantul

Sidang Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bantul, Anak Korban Histeris Dengarkan Dakwaan JPU

Selasa, 29 Juli 2025 | 08:30 WIB
Salah seorang anak perempuan korban Juremi histeris dan pingsan saat mendengarkan dakwaan jaksa. (Foto: Yusron Mustaqim)

Namun ban mobil yang dikemudikan pecah dan membuat mobil tidak bisa jalan lalu ditinggal pergi.

Terdakwa selanjutnya mengambil dompet milik korban dan keluar dari mobil mencari ojek menuju ke hotel.

Uang yang diambil dari korban selain untuk membayar ojek, sewa hotel juga digunakan untuk makan.

Dari perubahannya itu jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis yakni pertama pasal primer 340 KUHP, subsider 339 KUHP dan lebih subsider 338 KUHP.

Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan kedua pasal 365 ayat 3 KUHP.

Sementara kuasa hukum keluarga korban, R Anwar Ary Widodo SH akan terus mengawal kasus tersebut sampai selesai.

Pihaknya berharap terdakwa diberikan hukuman mati sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Sidang akan dilakukan pekan depan untuk memberikan penuntut umum menghadirkan saksi-saksi karena terdakwa tak keberatan dengan dakwaan.*

Halaman:

Tags

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB