solo

Target PAD Rp548,9 Miliar, Bupati Sukoharjo Sampaikan Nota Penjelasan Rancangan KUA-PPAS APBD 2026

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:15 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto saat rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan Rancangan KUA-PPAS APBD 2026. (Dokumen Pemkab Sukoharjo)

Materi PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari Perangkat Daerah terkait.

PPAS juga menggambarkan pagu anggaran sementara di masing-masing Perangkat Daerah berdasarkan program, kegiatan dan sub kegiatan. Pagu sementara tersebut akan berubah menjadi pagu definitif setelah Peraturan Daerah tentang APBD disepakati bersama antara Bupati dan DPRD dan ditetapkan oleh Bupati.

Adapun pokok-pokok Kebijakan dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2026, dapat saya sampaikan sebagai berikut.

Kebijakan pendapatan daerah, menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah. Kebijakan belanja daerah, mencerminkan program utama, dan kebijakan pembiayaan menggambarkan sisa defisit dan surplus daerah, sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah.

Baca Juga: Taufik Hidayat Kenang Iie Sumirat, Gembleng Atlet Junior dengan Teknik Pukulan Istimewa

Perencanaan pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana lancar sebagai hak pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran, yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.

Seluruh pendapatan daerah dianggarkan dalam APBD secara bruto, mempunyai makna bahwa jumlah pendapatan yang dianggarkan tidak dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut.

Target pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan tahun lalu, potensi dan asumsi pertumbuhan ekonomi yang dapat mempengaruhi terhadap masing-masing jenis penerimaan, obyek penerimaan dan rincian objek penerimaan.

Postur Pendapatan Daerah pada Tahun 2026 masih mengacu pada Tahun Anggaran 2025, karena informasi resmi dari pusat belum ada. Meskipun demikian, pada pos Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan naik dibanding APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: Begini kesiapan Iran menghadapi potensi serangan baru Israel

Selanjutnya untuk gambaran perangkaan, estimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), ditargetkan sebesar Rp548.980.782.401,00 .

Target tersebut antara lain direncanakan berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp341.375.000.000,00 , Retribusi Daerah sebesar Rp113.748.536.694,00, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp43.581.050.000,00, serta Lain - lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp50.276.195.707,00.

Pada pos Pendapatan Transfer, direncanakan sebesar Rp1.251.609.639.772,00.

Baca Juga: Di Soloraya, Koperasi Desa Merah Putih Lirik Beras SPHP, Ini Kata Kepala Perum Bulog Surakarta

Pendapatan Transfer terdiri atas Transfer Pemerintah Pusat, dianggarkan sebesar Rp1.146.063.199.000,00, jumlah ini sementara masih mengacu pada Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2025, kecuali untuk DAK.

Halaman:

Tags

Terkini