Setelah itu, Ahmadi dikirimi PDF Sertifikat SHM Nomer 24451/ Bangunjiwo luas 1655 M2 atas nama Tupon Hadi Suwarno. Pada saat itu pula, Ahmadi ditelepon WA oleh Triono Kumis.
Yakni, minta uang untuk Mbah Tupon, dan Ahmadi menjawab, bahwa semua uang akan diurus melalui Triyono Bank. Lalu seiring perjalanan waktu, semua kepercayaan diserahkan kepada Triyono Bank.
Antara lain, terkait proses balik nama dan penandatanganan di Notaris. Awalnya, SHM atas nama Mbah Tupon akan dialih hak-kan menjadi atas nama M. Ahmadi.
Namun, karena itu ada saran dari Triyono Kumis agar menghindari pajak progresif, sehingga Ahmadi meminta istrinya (Indah) untuk menjadi atas nama SHM.
Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa urung diperiksa, begini respons Ketua KPK
Sehingga, terjadi peralihan hak dari atas nama Mbah Tupon kepada Indah Fatmawati berkas penandatanganan dari Notaris PPAT Anhar Rusli.
“Semua diurus oleh Triyono Bank dan Indah tidak pernah bertemu dengan Notaris PPAT Anhar Rusli, penandatanganan akta Notaris di lakukan tidak di hadapan Notaris melainkan di hadapan Triyono Bank,” beber Martohap.
Adapun tim kuasa hukum Ahmadi dan Indah yang mendampingi Martohap pada kesempatan tersebut, yaitu Agus Sudiarto SH MH, Andi Maulana SH MH, Yulianto Pamungkas SH CCD dan Clara Indriana Ajeng Saputri SH.*