KASUS yang membelit Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak Bangunjiwo Kasihan Bantul, mengundang perhatian publik. Bahkan, Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih sampai turun lapangan menemui Mbah Tupon guna mengetahui persis persoalannya.
Diduga Mbah Tupon telah menjadi korban mafia tanah. Mbah Tupon terkejut setelah mengetahui tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi beserta dua rumahnya beralih hak dan berganti nama sertifikatnya tanpa sepengetahuannya.
Tentu ini menjadi aneh, bagaimana mungkin tanah seluas itu bisa beralih hak tanpa sepengetahuan Mbah Tupon ? Diketahui, Mbah Tupon adalah lansia yang buta huruf. Sehingga ketika disodorkan dokumen untuk ditandatangani atau cap jempol ia hanya nurut, tanpa mengetahui isinya.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Perguruan tinggi dituntut bisa berperan aktif dalam penyelesaian isu-isu lintas negara
Seharusnya, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) tempat pembuatan dokumen peralihan hak harus membacakan isi dokumen kepada para pihak, baik yang mengalihkan maupun menerima peralihan. Tapi agaknya hal itu tidak dilakukan.
Betapa terkejutnya Mbah Tupon ketika tanah dan rumahnya hendak dilelang, lantaran properti itu telah diagunkan ke bank guna mengambil kredit. Nilai kreditnya mencapai Rp 1,5 miliar. Lantaran kredit tak dilunasi, maka agunan tersebut hendak dilelang.
Namun mengetahui ada yang tidak beres dengan tanah tersebut, pihak PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menghentikan proses lelangnya. Tak hanya itu, Polda DIY juga langsung bergerak setelah menerima laporan ketidakberesan sertifikat atas nama orang lain di tanah Mbah Tupon.
Jika demikian, mengapa bisa keluar sertifikat atas nama orang lain yang kemudian menjadi agunan kredit di bank. Dimungkinkan ada oknum bermain dan mengelabui Mbah Tupon, yang semula ingin memecah sertifikatnya .
Mencermati kasus ini, sebenarnya tidak sulit bagi polisi melacaknya, untuk kemudian membongkar praktik mafia tanah yang dialami Mbah Tupon. Polisi bisa merunut mulai dari awal, misalnya kepada siapa Mbah Tupon meminta tolong, kemudian mendatangi PPAT, hingga terbit sertifikat atas nama orang lain tanpa sepengetahuannya.
Apakah sertifikat atas nama orang lain itu bisa dibatalkan ? Tentu bisa bila di dalamnya ada unsur penipuan atau kebohongan. Sertifikat yang dibuat atas dasar tipu muslihat, kebohongan dan sejenisnya batal demi hukum. Tuntutan agar aparat berwenang mengembalikan tanah atas nama Mbah Tupon dikuatkan melalui dukungan warga setempat. Mereka menginginkan agar keadilan ditegakkan untuk Mbah Tupon. (Hudono)