Begini kronologi kasus Mbah Tupon sejak Januari 2024, menurut kuasa hukum Ahmadi dan Indah

photo author
- Jumat, 27 Juni 2025 | 13:45 WIB
Martohap (nomor dua dari kanan) sebagai ketua tim kuasa hukum Ahmadi dan Indah saat membeberkan rangkaian kronologi terkait kasus Mbah Tupon (Foto: Sulistyanto)
Martohap (nomor dua dari kanan) sebagai ketua tim kuasa hukum Ahmadi dan Indah saat membeberkan rangkaian kronologi terkait kasus Mbah Tupon (Foto: Sulistyanto)

HARIAN MERAPI - Seperti diberitakan di berbagai media, pasangan suami-istri M Ahmadi dan Indah F termasuk yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Mbah Tupon.

Bahkan, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Tupon di Bantul (kasus Mbah Tupon), keduanya ramai diberitakan di media sebagai mafia tanah.

Menanggapi hal tersebut, para kuasa hukum Ahmadi dan Indah yang diketuai Martohap Marpaung SH SSos MH mengungkapkan, klien-nya merupakan salah satu korban dari Triono Kumis dalam kasus Mbah Tupon.

Kepada sejumlah awak media, Kamis (26/6/2025), Martohap juga menjelaskan, Ahmadi dalam perkara tersebut juga merasa dirugikan oleh Triono Kumis dan Triyono Bank (pernah kerja di bank) dan telah melaporkan ke Direktoratreskrimum Polda DIY.

Baca Juga: 177 Koperasi Desa Merah Putih di Karanganyar digandeng BUMN untuk diajak kerjasama

“Yaitu, dengan laporan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP Pidana dengan kerugian total Rp. 527.125.000 termasuk biaya dari pinjaman Mbah Tupon dan biaya di Notaris,” urainya.

Selain itu, Martohap membeberkan rangkaian kronologi terkait kasus Mbah Tupon, sebagai berikut: Pada 09 Januari 2024 silam, Ahmadi ditelepon WhatsApp (WA) oleh Triono Kumis.

Intinya, ada Sertifikat tanah (SHM) dari pemilik minta dipinjamkan uang sekitar Rp 150.000.0000 hingga Rp 200.000.000, boleh diagunkan dan boleh dibalik nama.

Selanjutnya, Ahmadi mengatakan, agar menghubungi Triyono Bank untuk menguruskan segala sesuatunya. Setelah itu, Ahmadi menelepon Triyono Bank.

Baca Juga: Waspadai gagal jantung, ini gejala, penyebab dan penanganannya, ikuti petunjuk dokter

Intinya, Triono Kumis menawarkan SHM dan minta dicarikan pinjaman uang, bahkan sertifikatnya boleh diagunkan di bank dan boleh dibaliknamakan sampai waktu dua hingga empat tahun.

Setelah itu baru dikembalikan atas nama pemiliknya lagi. Kebetulan, ketika itu Ahmadi sedang butuh uang untuk biaya modal proyek pembangunan SPBU (Pom Bensin) di Bantul.

Sehingga, Ahmadi tertarik untuk menjadikan sertifikat tersebut jaminan (agunan) di bank. Lalu, pada 10 Januari 2024, Ahmadi menghubungi Triyono Bank melalui telepon WA.

Antara lain, agar mengecek kebenaran dan legalitas sertifikat tanah tersebut, bahkan mempercayakan penuh kepada Triyono Bank untuk menjalankan prosesnya.

Baca Juga: Tahap validasi data, sekolah segera gelar pengumuman dan daftar ulang SPMB SMP 2025/2026 di Sukoharjo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X