Begini kronologi kasus Mbah Tupon sejak Januari 2024, menurut kuasa hukum Ahmadi dan Indah

photo author
- Jumat, 27 Juni 2025 | 13:45 WIB
Martohap (nomor dua dari kanan) sebagai ketua tim kuasa hukum Ahmadi dan Indah saat membeberkan rangkaian kronologi terkait kasus Mbah Tupon (Foto: Sulistyanto)
Martohap (nomor dua dari kanan) sebagai ketua tim kuasa hukum Ahmadi dan Indah saat membeberkan rangkaian kronologi terkait kasus Mbah Tupon (Foto: Sulistyanto)

Setelah itu, Ahmadi dikirimi PDF Sertifikat SHM Nomer 24451/ Bangunjiwo luas 1655 M2 atas nama Tupon Hadi Suwarno. Pada saat itu pula, Ahmadi ditelepon WA oleh Triono Kumis.

Yakni, minta uang untuk Mbah Tupon, dan Ahmadi menjawab, bahwa semua uang akan diurus melalui Triyono Bank. Lalu seiring perjalanan waktu, semua kepercayaan diserahkan kepada Triyono Bank.

Antara lain, terkait proses balik nama dan penandatanganan di Notaris. Awalnya, SHM atas nama Mbah Tupon akan dialih hak-kan menjadi atas nama M. Ahmadi.

Namun, karena itu ada saran dari Triyono Kumis agar menghindari pajak progresif, sehingga Ahmadi meminta istrinya (Indah) untuk menjadi atas nama SHM.

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa urung diperiksa, begini respons Ketua KPK

Sehingga, terjadi peralihan hak dari atas nama Mbah Tupon kepada Indah Fatmawati berkas penandatanganan dari Notaris PPAT Anhar Rusli.

“Semua diurus oleh Triyono Bank dan Indah tidak pernah bertemu dengan Notaris PPAT Anhar Rusli, penandatanganan akta Notaris di lakukan tidak di hadapan Notaris melainkan di hadapan Triyono Bank,” beber Martohap.

Adapun tim kuasa hukum Ahmadi dan Indah yang mendampingi Martohap pada kesempatan tersebut, yaitu Agus Sudiarto SH MH, Andi Maulana SH MH, Yulianto Pamungkas SH CCD dan Clara Indriana Ajeng Saputri SH.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X