Alur verifikasi piagam SPMB SMP dimulai dari calon pendaftar datang ke kantor Disdikbud Sukoharjo dan mengumpulkan dokumen NISN yang dicetak dari laman https://nisn.data.kemendikbud.go.id sebanyak dua lembar.
Tahapan selanjutnya calon pendaftar membawa piagam asli dan foto copy piagam yang akan dimulai sebanyak dua lembar yang dilegalisir sesuai ketentuan. Terakhir calon pendaftar menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa piagam yang diajukan adalah asli dan sanggup diproses secara hukum apabila diketahui bahwa piagam tersebut ternyata palsu.
Piagam penghargaan yang diakui adalah yang dicapai murid dalam kurun waktu tiga tahun terakhir mulai 1 Juni 2022 hingga 18 Juni 2025.
Jika calon murid memiliki lebih dari satu piagam penghargaan baik kejuaraan maupun kepanduan maka yang dinilai hanya satu yang memiliki skor tertinggi, piagam yang dapat diverifikasi adalah piagam asli yang diterbitkan atau disahkan oleh instansi pemerintah atau induk organisasi resmi yang diakui pemerintah. Kejuaraan tidak berjenjang tingkat karesidenan dinilai sama dengan kejuaraan tingkat kabupaten.
Baca Juga: Jangan pamer perhiasan di muka umum, ini risikonya
Alur pendaftaran SPMB SMP dimulai dari calon murid menyiapkan dokumen berkas pendaftaran, calon pendaftar datang ke SMP pilihan 1.
Calon pendaftar mengisi formulir pendaftaran secara lengkap. Panitia SPMB melakukan proses pendaftaran secara online di spmb.sukoharjokab.go.id. Panitia SPMB SMP melakukan verifikasi kelengkapan berkas pendaftaran.
Pendaftar memantau hasil seleksi dan pengumuman di spmb.sukoharjokab.go.id. Terakhir, panitia mencetak bukti pendaftaran dan menandatanganinya dengan pendaftar.
"Jalur pendaftaran SPMB SMP ada empat yakni domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi," ujarnya.
Pertama, jalur pendaftaran domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Kedua, jalur afirmasi diperuntukan bagi murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Beredar info empat pulau di Anambas dijual di situs daring, begini respons Kemendagri
Syarat jalur afirmasi, calon murid baru merupakan anak panti asuhan atau keluarga prasejahtera atau penyandang disabilitas, dibuktikan dengan cukup menunjukan salah satu yang dimiliki seperti KIP digital dengan status aktif, kartu kepesertaan program bantuan sosial PKH dan atau BPNT aktif, kartu penyandang disabilitas, surat keterangan terdaftar DTKS atau DTSEN dari Dinas Sosial bagi penerima bantuan sosial yang tidak dapat menunjukan kartu.
Kartu BPJS kesehatan/PBI/KIS tidak termasuk sebagai persyaratan. Cek status KIP digital aktif di https://PIP.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
Cek kepesertaan bansos PKH/BPNT melalui aplikasi cek bansos atau dapat menghubungi admin SIKS NG desa atau kelurahan setempat.
Jalur mutasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.