Beredar info empat pulau di Anambas dijual di situs daring, begini respons Kemendagri

photo author
- Minggu, 22 Juni 2025 | 10:00 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto (kedua dari kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).  (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto (kedua dari kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (21/6/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)


HARIAN MERAPI - Beredar info empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas dijual lewat situs daring. Benarkah ?


Terkait informasi tersebut, Kementerian Dalam Negeri masih mempelajari dan mendalaminya.


"Ya, itu sudah ada informasi mengenai hal itu. Tapi masih kami dalami," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: UOB Painting of the Year Menjadi Wadah Strategis Seniman Indonesia Merayakan Bakat

Meski demikian, dirinya mengaku tidak mengetahui siapa yang menjual keempat pulau tersebut

Mengenai legalitas penjualan pulau secara daring, Bima Arya menuturkan segala hal tentang penjualan pulau harus dilakukan sesuai aturan.

Dengan demikian, dia akan mempelajari terlebih dahulu secara detail keakuratan informasi mengenai penjualan pulau di situs daring, sebelum melakukan tindakan.

"Intinya saya pelajari dahulu secara detail seperti apa dan sejauh mana kemudian informasi itu akurat. Itu yang paling penting," katanya menegaskan.

Baca Juga: Rumor masa depan Thom Haye setelah tinggalkan Almere City, antara Rumor Persija dan Klub Eropa lain

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2D Kepri) berkoordinasi dengan instansi terkait dan juga pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten setempat sehubungan informasi mengenai pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri.

“Setelah mendapat info terkait penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas di situs online, BP2D sudah berkoordinasi dengan Bupati Kepulauan Anambas agar informasi ini segera dapat dicek kebenarannya dan menghindari polemik di masyarakat,” kata Kepala BP2D Kepri Doli Boniara dikonfirmasi ANTARA di Batam, Rabu (18/6).

Selain dengan Bupati Kepulauan Anambas, kata dia, BP2D juga berkoordinasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, serta Dinas Kelautan Perikanan (DKP) setempat untuk menyampaikan informasi tersebut.

Baca Juga: Arab Saudi bakal umumkan kuota haji 2026 pada 10 Juli 2025, ini penjelasan Kemenag

Berdasarkan hasil koordinasi, kata dia, ditegaskan bahwa secara aturan tidak ada penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas kepada warga negara asing.

Begitu pun hasil koordinasi dengan Bupati Kepulauan Anambas ditegaskan bahwa tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau secara bebas.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X