Sengketa Empat Pulau Ditetapkan Masuk Wilayah Aceh, Gubernur Sumut Bobby Nasution Legawa

photo author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 06:30 WIB
Gubernur Sumut Bobby Nasution (kanan) salam komando dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri) diikiti Mensesneg Prasetyo Hadi (kedua kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kedua kanan) usai konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).  (ANTARA/HO-Diskominfo Sumut)
Gubernur Sumut Bobby Nasution (kanan) salam komando dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri) diikiti Mensesneg Prasetyo Hadi (kedua kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kedua kanan) usai konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (ANTARA/HO-Diskominfo Sumut)

HARIAN MERAPI - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan legawa atas empat pulau yang disengketakan masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Keputusan kembalinya empat pulau itu ke Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto.

"Pak Presiden tadi sudah menyampaikan, dan tadi pak gubernur Aceh sudah menyampaikan ini masih masuk wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Bobby dalam keterangan tertulis yang dilansir ANTARA di Medan, Selasa (17/6).

Baca Juga: Pemerintah putuskan 4 pulau sengketa masuk wilayah Aceh, begini pertimbangannya....

Gubernur menyampaikan apresiasinya atas penyelesaian empat pulau yang disengketakan masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Kementerian Dalam Negeri menemukan dokumen penting surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992 yang menjadi dasar hukum kuat.

"Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih atas support dari Bapak Presiden, oleh karena itu hari ini persoalan empat wilayah atau empat pulau ini bisa kami selesaikan dengan baik, dengan bijak, dan dengan cepat," kata Bobby.

Baca Juga: Mantan Wapres Jusuf Kalla Sebut Empat Pulau yang Disengketakan adalah Milik Aceh

Gubernur juga mengungkapkan apresiasinya atas pertemuan untuk membahas persoalan empat pulau tersebut.

Pada pertemuan tersebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menandatangani kesepakatan batas wilayah Sumut dan Aceh.

"Tadi sudah disampaikan tentang batas wilayah sudah dimulai dari tahun 1992. Mohon izin umur saya baru satu tahun, dan 2008 saya masih SMA, dan 2017 saya belum menjadi pejabat publik, dan 2020 masih baru menjadi Walikota Medan, dan baru ini di 2025 tanda tangan saya sebagai gubernur menyatakan adalah empat pulau ini masuk ke wilayah Aceh," jelas Bobby.

Baca Juga: Menhut Raja Juli Antoni Cabut Izin Tambang di Pulau Wawonii Pasca Putusan MA, Tegaskan Komitmen Lingkungan

Untuk itu, Bobby mengajak masyarakat agar tidak terprovokasi akan isu yang digoreng. Menurutnya, Sumut dan Aceh merupakan tetangga yang tidak boleh saling terhasut.

"Oleh karena itu, apa pun kondisinya hari ini untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara, kalau ada laporan ke masyarakat Aceh atau pun sejenisnya, saya sebagai gubernur Sumatera Utara menyampaikan tolong itu diberhentikan. Karena kesepakatan hari ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumatera Utara, tapi untuk bangsa dan negara kita," tutur Bobby.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan dokumen yang ada. Adapun dokumen yang dimaksud milik Sekretaris Negara, Kemendagri dan Pemprov Aceh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X