Sengketa Pulau Aceh-Sumut: Wamendagri Buka Peluang Perubahan SK Kepemilikan 4 Pulau yang Jadi Polemik

photo author
- Senin, 16 Juni 2025 | 22:00 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya.  (bskdn.kemendagri.go.id)
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. (bskdn.kemendagri.go.id)

HARIAN MERAPI - Polemik kepemilikan empat pulau di Sumatera Utara masih terus bergulir hingga saat ini.

Terbaru, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, secara tegas menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan kepemilikan pulau-pulau tersebut masih bisa diubah.

Pernyataan ini sontak menjadi angin segar di tengah pro dan kontra yang telah lama menyelimuti isu ini, khususnya bagi pihak Aceh yang merasa dirugikan atas penetapan sebelumnya.

Baca Juga: Kilas Balik Perjalanan Cinta Al Ghazali dan Alyssa Daguise, dari Lompat Pagar hingga Melenggang ke Pelaminan

Seperti diketahui, Kemendagri sebelumnya telah mengeluarkan keputusan yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Padahal, secara historis dan administrasi, pulau-pulau tersebut sebelumnya diyakini dan dikelola sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan ini memicu gelombang protes dan tuntutan dari berbagai elemen masyarakat serta pemerintah daerah Aceh yang bersikukuh mempertahankan hak atas pulau-pulau tersebut.

Menyikapi hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait kepemilikan pulau-pulau tersebut masih bisa berubah.

Baca Juga: PT Mataram Tunggal Garment PHK 989 pekerja, BPJS Ketenagakerjaan cairkan uang JHT Rp 3,9 miliar, ini penyebab PHK

Dalam konferensi persnya pada Senin 16 Juni 2025, Bima Arya dengan lugas menyampaikan prinsip yang menjadi dasar pertimbangan Kemendagri dalam menyikapi persoalan ini.

"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," ujar Bima Arya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Kemendagri memiliki kelenturan dan keterbukaan untuk meninjau kembali keputusan yang telah dibuat, terutama jika ditemukan data atau perspektif baru yang lebih relevan.

Baca Juga: Sosok Gusti Irwan Wibowo atau Gustiwiw yang Membekas di Hati sang Ibunda: Sangat Penyayang dan Selalu Bikin Bahagia

"Tak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," ucap Bima Arya dalam konferensi pers, Senin 16 Juni 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X