HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
Tersangka berinisial Tri Aris Cahyono, seorang pengusaha yang berperan sebagai investor sekaligus subkontraktor, kini menambah daftar panjang pihak yang terjerat skandal miliaran rupiah dalam kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar ini.
Penetapan Tri memperkuat dugaan penyalahgunaan anggaran proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang sedianya menjadi simbol keagamaan di Karanganyar.
Baca Juga: Kaca mobil MF tertembus peluru di lampu merah Jokteng Wetan, polisi masih lakukan penyelidikan
Sebelumnya, penyidik telah menahan Nasori, Direktur Operasional PT Mam Energindo, pelaksana proyek, yang kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Karanganyar.
Tak hanya itu, Kejari Karanganyar juga menggeledah dua rumah di Bandung yang terkait dengan proyek, milik HY dan HZ yang masing-masing menjabat Project Manager dan Site Manager.
Penggeledahan pada 20 Mei 2025 itu menghasilkan penyitaan dokumen penting.
“Tim kami berhasil mengamankan dokumen-dokumen penting, termasuk data keuangan dan kontrak kerja yang diduga menjadi bagian dari skema korupsi,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yunianto, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: Jengkel lampu sering padam, Balai Desa Langse ditembaki dengan senapan angin
Yang paling mengejutkan, dana proyek sebagian besar ternyata sudah dicairkan. Namun, sejumlah vendor mengeluh belum menerima pembayaran sepeser pun.
Temuan inilah yang menjadi pemicu utama penyelidikan intensif tim pidana khusus.
“Pengaduan dari para rekanan membuka tabir ketidakberesan ini. Meski anggaran telah habis, pembayaran kepada pihak pelaksana di lapangan justru mandek,” jelas Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto.
Hartanto menegaskan, pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti kuat yang menguatkan dugaan korupsi dalam proyek bernuansa keagamaan ini.