Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan dijerat.
“Tidak ada yang kebal hukum. Kami akan tuntaskan kasus ini demi keadilan dan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara,” tandasnya.
Penting diketahui, PT MAM Energindo memenangkan lelang proyek pembangunan Masjid Agung dengan nilai kontrak Rp89 miliar.
Baca Juga: Dosen Fakultas Teknologi Pertanian Instiper Peroleh Paten Asap Cair dari Janjang Kosong Kelapa Sawit
Namun proyek ini dijual dan dikerjakan oleh tersangka Tri Aris Cahyono selaku sub kontraktor dengan nilai proyek hanya sekitar Rp70-an miliar.
Pengerjaan proyek pembangunan ini dikerjakan secara tahun jamak sejak 2019 hingga 2021 melalui APBD Kabupaten Karanganyar. (Lim)