HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri Karanganyar tampaknya sedang 'bersih-bersih' proyek pemerintah. Setelah mengungkap penyelewengan proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Pendidikan, penyidik juga membongkar praktik curang kontraktor pembangunan Masjid Agung Madaniyah pada 2021 silam.
Kejari Karanganyar menetapkan Nasori, Direktur Operasional PT MAM Energindo, pemenang tender sebagai tersangka.
"Jadi ini terkait dalam penyidikan perkara pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar 2020- 2021 adapun penanganan ini dari aduan vendor yang tidak terbayar, kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan dugaan tindak pidana, hingga menetapkan satu tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, Jumat malam (23/5/2025).
Penyidikan diawali aduan sub-sub vendor yang tak kunjung dilunasi kekurangan pembayaran oleh PT MAM Energindo senilai Rp5 miliar.
Dalam laporan tersebut, ditemukan kerugian negara hingga dilakukan penyelidikan, penyidikan hingga menetapkan satu tersangka.
"Kita memiliki dua alat bukti dan muncul kerugian negara, modus operandi pelaku, dari awal sudah ada persengkokolan dari proyek masjid Agung. Persengkokolan untuk menentukan siapa yang ditujukan dan untuk menguntungkan pihak tertentu dan sudah ada niat jahat untuk mengambil keuntungan pribadi," kata dia.
Ia mengatakan, penetapan satu tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi sekira 20 orang.
Masing-masing baik dari Dinas PUPR Karanganyar, hingga Vendor.
"Jumlah kerugian masih dihitung, namun kami menemukan adanya kerugian yang ditimbulkan ," kata dia.
Tersangka dititipkan ke kamar tahanan Polres Karanganyar untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut. (Lim) *