diy

Adakan penyuluhan hukum di Nologaten Sleman, LKBH Wilutama ajak masyarakat bersosial media dengan hati dan akal sehat

Kamis, 15 Mei 2025 | 20:00 WIB
Anggota PKK Padukuhan Nologaten saat mengikuti penyuluhan hukum oleh LKBH Wilutama. (Dok LKBH Wilutama)

HARIAN MERAPI - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Wilutama mengadakan kegiatan penyuluhan hukum dengan mengundang anggota PKK Padukuhan Nologaten Caturtunggal Depok Sleman, Kamis (15/5/2025).

Direktur LKBH Wilutama, Andri Aan SH MH CME menyatakan, penyuluhan hukum tersebut mengambil tema “Saring Sebelum Sharing: Bersosial Media dengan Hati dan Akal Sehat” dihadiri sekitar 35 orang yang mayoritas terdiri dari anggota PKK.

"Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik saat ini sedang marak terjadi di mana-mana tidak hanya melibatkan tokoh-tokoh dan pejabat negara tetapi juga di kalangan masyarakat umum," ujar Andri Aan SH MH CME kepada wartawan di sela-sela acara.

Baca Juga: Polresta Sleman Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Condongcatur, Ini Kronologinya

Apalagi yang tengah marak beberapa hari yang lalu jagat media sosial dihebohkan dengan meme Prabowo-Jokowi yang digambarkan sedang berciuman yang dibuat dengan bantuan teknologi AI oleh seorang mahasiswi ITB.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan oleh pihak yang berwenang.

Sasaran dari kasus penghinaan dan pencemaran nama baik tidak hanya melibatkan tokoh-tokoh atau pejabat negara.

Namun kejadian itu juga bisa terjadi di lingkungan masyarakat baik di tingkat RT, RW maupun padukuhan.

Baca Juga: Menyoal Kasus Meme Mahasiswi ITB, Begini Kata Jokowi Mengenai Laporan ke Polisi

Melihat fenomena saat ini, kasus-kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang terjadi di lingkungan masyarakat terjadi karena berbagai alasan.

Sebabnya macam-macam, biasanya terjadi karena adanya perselisihan dalam kehidupan bertetangga.

Selain itu juga kadang sering terjadi karena masalah ekonomi dan kesenjangan sosial yang menimbulkan perasaan tidak suka sehingga secara spontan melampiaskan kebencian tersebut lewat sarana media sosial.

Baca Juga: Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam - Grow and Green di Pulau Kapoposang

Materi yang disampaikan pada penyuluhan hukum kali ini terkait masalah hukum penghinaan dan pencemaran nama baik khususnya yang diatur dalam UU ITE.

Halaman:

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB