Menyoal Kasus Meme Mahasiswi ITB, Begini Kata Jokowi Mengenai Laporan ke Polisi

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 18:50 WIB
Jokowi saat masih menjabat Presiden melakukan groundbreaking D’Prima Hotel Nusantara di IKN pada 25 September 2024. ( Instagram/jokowi)
Jokowi saat masih menjabat Presiden melakukan groundbreaking D’Prima Hotel Nusantara di IKN pada 25 September 2024. ( Instagram/jokowi)

HARIAN MERAPI - Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menanggapi viralnya meme antara dirinya dengan Presiden Prabowo.

Jokowi menyatakan bahwa meme yang diduga buatan mahasiswi ITB itu adalah bentuk demokrasi, namun sudah berlebihan.

“Ya itu bentuk berdemokrasi di era digital, tapi menurut saya itu sudah kebablasan, sudah kebangetan (keterlaluan),” ujar Jokowi kepada awak media di Solo pada Rabu, 14 Mei 2025.

Baca Juga: Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo penuhi undangan polisi

“Tapi itu untuk peringatan, jadi peringatan untuk kita semua kalau demokrasi jangan diartikan apa-apa boleh. Ada batasnya,” imbuhnya.

Ayah Wapres Gibran Rakabuming itu juga mengungkapkan bahwa dirinya tak memiliki niat untuk membuat laporan ke pihak berwajib.

Ia juga menyinggung tentang upaya pembinaan yang akan dilakukan oleh pemerintah.

“Oh nggak (dilaporkan), kan sudah diputuskan oleh pemerintah bahwa akan dibina lebih dulu,” tandasnya.

Baca Juga: Penumpang KA di Libur Waisak Melonjak 65 Persen, Daop 6 Perkuat Konektivitas Wisata dan Transportasi

Pemerintah sendiri diwakili oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan harapannya untuk melakukan pembinaan pada mahasiswi terkait.

“Kalau ada pasal-pasalnya, kami serahkan ke polisi,” kata Hasan Nasbi kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu, 10 Mei 2025.

“Tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ada semangat-semangatnya yang terlanjur, mungkin lebih baik dibina ya,” imbuhnya.

Baca Juga: Ini Strategi Manajemen Risiko BRI Menghadapi Dinamika Ekonomi Global, Kualitas Aset Tetap Sehat dan Terjaga

Mahasiswi ITB dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS itu diduga menjadi pembuat meme dan dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X