Akun media sosial anak, ini yang perlu dibatasi menurut Menkomdigi

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 12:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan sambutan pada acara pelantikan pejabat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, Senin (13/1/2025).  (ANTARA/Fathur Rochman)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan sambutan pada acara pelantikan pejabat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, Senin (13/1/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)



HARIAN MERAPI - Anak zaman sekarang umumnya memiliki akun media sosial, para orang tua harus hati-hati jangan abai.


Guna mengantisipasi pengaruh negatif media sosial, Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan perlu ada pembatasan penggunaan medsos untuk anak.


Ia menegaskan bahwa upaya pengawasan perlindungan anak di ruang digital, dilakukan dengan pembatasan akses pembuatan akun anak-anak di media sosial dan bukan pembatasan akses internetnya.

Baca Juga: Inilah pentingnya deteksi dini kanker pada anak, periksa kesehatan gratis bisa jadi solusi

Anak-anak dibatasi untuk memiliki akun media sosial agar menekan dampak negatif dari media sosial.

"Pada dasarnya untuk menjelaskan persepsi yang beredar di media massa saat ini, apapun persepsi kita bersama. Yang terjadi atau yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial, tetapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial," ujar Meutya dalam rapat kerja di Komisi I DPR RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Meutya, jika penggunaan media sosial didampingi oleh orang tua, serta menggunakan akun medsos dari orang tuanya hal itu tidak menjadi masalah.

Meutya menyatakan, Kemkomdigi mengatur dari segi teknologi platform media sosial yang dapat mendeteksi apakah akun tersebut merupakan akun anak-anak berusia di bawah 16 tahun atau bukan.

Baca Juga: Perundingan gencatan senjata tahap dua di Gaza berlanjut akhir pekan ini, begini komitmen Netanyahu

Namun Kemkomdigi tidak mengatur pelarangan orang tua memberikan anak-anaknya akses media sosial dari rumah, sebab hal tersebut sudah masuk ranah privasi dan sulit dilakukan pengawasan.

"Kalaupun ada aturan, itu tidak termasuk dalam ranah dari Kemenkomdigi. Misalnya seorang orang tua memberikan ponselnya (kepada anaknya), dan itu sulit sekali untuk melakukan pengawasan. Jadi kami juga mau membuat aturan yang bisa kita awasi, indikatornya jelas. Kalau yang terjadi di rumah itu kami tidak bisa mengawasi," ucap Meutya.

Ia juga menegaskan, platform yang masih memberikan akses kepada akun media sosial anak-anak akan dikenakan sanksi. Sanksi ini tidak akan dikenakan kepada anak-anak, orang tua dan masyarakat, melainkan kepada platform media sosial yang masih memberi akses kepada akun anak-anak.

"Dan sekali lagi sanksi yang akan ada bukan sanksi kepada masyarakat, jadi sanksi kepada platform. Platform yang membiarkan anak-anak bisa masuk melalui membuat akun, itu lah yang kena (sanksi)," tuturnya.

Baca Juga: Penyanyi cantik Jennifer Aurelia siapkan rilis album lagu versi Indonesia dan Mandarin

Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga menyatakan bahwa tim khusus untuk percepatan regulasi perlindungan anak di dunia digital telah melakukan rapat-rapat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X