solo

Menuju Sukoharjo bebas dari korupsi, pejabat dilarang pungli

Jumat, 9 Mei 2025 | 14:45 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan DPUPR saat pengecekan jembatan rusak di Desa Pengkol, Kecamatan Nguter terdampak banjir. ( Foto Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Pejabat daerah hingga kepala desa dilarang melakukan pungutan liar (pungli) dan bentuk pelanggaran lain. Tindakan tegas dilakukan kepada pelaku pelanggaran dengan proses sesuai aturan berlaku.

Hal itu diterapkan setelah dilakukan pencanangan unit kerja zona integritas dan desa antikorupsi. Tujuan akhir dari pencanangan tersebut yakni Sukoharjo Bersih dari Korupsi.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Jumat (9/5/2025) mengatakan, larangan pungli wajib dilakukan sesuai ketentuan aturan berlaku. Pelaku pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas.

"Sukoharjo sekarang sudah mencanangkan unit kerja zona integritas dan desa antikorupsi. Ini dilakukan sebagai upaya menuju Sukoharjo bersih dari korupsi. Ingat pejabat hingga kades dilarang pungli. Sanksi tegas akan diterapkan sesuai aturan berlaku bagi pelaku pelanggaran," ujarnya.

Baca Juga: Gasak handphone, pelaku babak belur dihajar massa

Etik Suryani menegaskan, korupsi merupakan musuh utama kemajuan bangsa dan daerah. Tindakan merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Korupsi menghambat pembangunan, mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan menyengsarakan rakyat. Oleh karena itu, memerangi korupsi adalah kewajiban kita bersama, sebuah amanah yang harus kita emban dengan penuh tanggung jawab.

Integritas adalah fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Tanpa integritas, segala upaya pembangunan yang kita lakukan akan rapuh dan mudah terkikis oleh praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

Korupsi bukan hanya tentang kerugian materi, tetapi juga merusak tatanan sosial, menghancurkan kepercayaan publik, dan menghambat kemajuan daerah.

Baca Juga: Cegah peredaran gelap narkotika, BNNP DIY laksanakan razia di tempat hiburan malam kawasan Sleman

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.

Sukoharjo dikenal sebagai daerah yang bebas dari korupsi, daerah yang memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakatnya, dan daerah yang menjadi teladan dalam penerapan prinsip-prinsip good governance.

"Ini adalah momentum penting bagi kita semua untuk kembali meneguhkan niat dan komitmen dalam memerangi korupsi. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama, seluruh elemen masyarakat Sukoharjo," lanjutnya.

Pemerintah Pusat melalui KPK, BPK, KemenPAN-RB, Kemendagri maupun Ombudsman terus mendorong upaya reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan publik yang prima.

Baca Juga: Dorong Pemerataan Akses Digital di Wilayah 3T, BRI Salurkan Bantuan Infrastruktur Teknologi dan Akses Internet

Halaman:

Tags

Terkini