HARIAN MERAPI - Siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 2 Palu bernama Alya dikeluarkan gara-gara diduga bongkar adanya pungli di sekolah tersebut.
Kasus ini pun menjadi ramai, setelah Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman turun rangan dengan membentuk tim advokasi gun mberikan bantuan kepada Alya
"Tidak boleh ada pelajar di Indonesia yang diabaikan hak-hak pendidikannya, apalagi mendapat ancaman untuk dikeluarkan dari sekolah saat pelajar tersebut melakukan hal yang benar," kata Akbar Supratman di Palu, Senin (27/1/2025).
Ia mengemukakan pembentukan tim advokasi itu untuk membantu menyelesaikan kasus Alya yang secara sepihak diberhentikan dari Ketua OSIS dan dikeluarkan dari sekolah.
Baca Juga: Suami yang shaleh kunci keberkahan hidup berkeluarga
"Informasi kami terima bahwa yang bersangkutan ini dikeluarkan dari sekolah setelah membongkar dugaan adanya pungli yang terjadi di lingkungan sekolahnya," ucap Akbar Supratman seperti dilansir Antara.
Ia menuturkan agar pihak pemerintah daerah khususnya Dinas Pendidikan di Sulawesi Tengah bisa segera menyelesaikan kasus dugaan pungli di SMKN 2 Palu.
"Tidak boleh ada pelajar yang dilanggar dan didiskriminasi hak-hak pendidikannya," ujar Akbar Supratman.
Akbar berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa terjadi di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu.
"Nantinya tim advokasi ini mengawal kasus Alya ini dan harapannya tidak ada kasus semacam ini lagi terjadi lagi," ujarnya.
Sementara itu Ketua Tim Advokasi Rivaldy menjelaskan sudah mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut, seperti adanya beberapa indikasi pelanggaran, termasuk dugaan pungli di sekolah itu.
"Laporan awal itu ternyata protes siswa dan guru sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2024 lalu, kasusnya tidak jauh dari dugaan terjadi pungli di sekolah," katanya.
Menurut dia, informasi dari sejumlah guru di sekolah itu menyatakan sudah ada proses hukum yang berjalan akibat dugaan pungli itu.